TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) HM Sani memberikan lampu hijau atas wacana perubahan status Batam dari Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Special Economics Zone (SEC).
Kendati begitu, Sani meminta pemerintah pusat untuk jeli menyelesaikan persoalan Batam yang pelik. Sebab, kata Sani, Batam tidak sesederhana daerah industri lainnya.
“Makanya bagi saya, apa pun namanya, mau itu Dewan Kawasan Daerah, Dewan Kawasan Nasional, atau apa pun namanya, yang penting rakyat saya tidak telantar,” kata Sani dalam Sosialiasi Transformasi Perubahan Kebijakan Batam dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus, Batam, Kepri,
Senin (14/3/2016). Sani mencontohkan permasalahan yang ada di Batam saat ini, salah satunya adalah perizinan usaha.
Proses perizinan sangat panjang. Bahkan, setelah investor memenuhi semua syarat dari Pemprov Kepri sampai Pemkot Batam, investor tersebut masih harus memproses perizinan di Badan Pengusahaan Batam (BPB). Lihat Foto FTZ Batam.
Dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau Jumaga Nadea menuturkan, Dewan Kawasan BPB Batam yang dibentuk melalui Keppres Nomor 8 Tahun 2016 diharapkan bisa menyudahi dualisme antara BP Batam dan Pemkot.
Sebagai informasi, dualisme pengelolaan Batam disebabkan adanya dua undang-undang yang menjadi pijakan. Kedua UU yang dimaksud yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang terakhir telah diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015, serta UU Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 44 Tahun 2007.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam waktu enam bulan ke depan pemerintah akan menyelesaikan persoalan regulasi yang menyebabkan sengkarut Batam.(*)
#Pemrovkepri







