Dua Penumpang Kedapatan Simpan Sabu 1.4 kg di Amankan BC Batam

Batam,Terdepan.co.id– Customs Narcotic Team Bea Cukai Batam berhasil menegah dua orang pembawa Shabu, berdasarkan profiling penumpang pesawat udara Malindo Air Flight no OD 304 yang tiba dari Malaysia ke Batam atas nama KSW seorang laki-laki Warga Negara Indonesia (WNI) usia 22 tahun dari Tuban Jatim, rabu (22/11/17).

Modus operandi False Compartment pada dasar koper ditemukan Shabu seberat 1.401 gram bruto

Bacaan Lainnya

Selanjutnya dari hasil pengembangan serta pemeriksaaan secara mendalam terhadap koper di dapati bagian koper yang sudah di modifikasi dan setelah di bongkar terdapat barang yang di duga Shabu. Kemudian di lakukan test narkotika dan di dapat diagnose awal hasilnya adalah Methamethamine jenis (shabu).

Berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka pertama atas nama KSW yang di lakukan analisis manifest penumpang pesawat Malindo Air Flight no OD 304 dan Lion Air JT 972 (BTH-SUB) kedapatan nama penumpang yang sama dalam manifest tersebut atas nama SGT dan hasil pemeriksaan lanjutan setelah melakukan pencarian terhadap penumpang tersebut di temukan barang di bagian koper yang sudah di modifikasi.

Kabid BKLI KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, R.Evi Suhartantyo mengatakan, kasus ini merupakan penindakan ke 26 pada tahun 2017 yang di lakukan pada hari ini pukul 11.30 WIB di Bandara Hang Nadim Batam.

“kasus ini merupakan penindakan ke 26 pada tahun 2017, “ terangnya.

Setelah di lakukan pembongkaran terdapat barang yang di duga Methamethamine dengan modus kemasan sama dengan tersangka pertama atas nama KSW. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti telah di serah terimakan kepada Polda Kepri pada siang harinya. IKA

https://www.youtube.com/watch?v=auioAmFL4Dk

Dubbing Suara: Ika Ratna Dewi

Vidio Pesawat: Ilustrasi

TERDEPAN TV

Pos terkait