Batam,Terdepan.co.id- Setelah sekian lama menunggu legalitas Kampung Tua, Badan Pengawasan (BP) Batam di bawah kepemimpinan Lukita Dinarsyah Tuwo, akhirnya memberikan legalitas lahan Kampung Tua di Bengkong Sadai, melalui Surat Keputusan (SK) terkait legalitas lahan Kampung Tua di Bengkong Sadai, Jumat (29/12/2017) dua hari yang lalu.
Hal ini tentunya di sambut masyarakat dengan suka cita, kedepannya masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan status legalitas lahan rumah mereka yang mereka tempati. Lahan tersebut tentunya bisa di perjualbelikan.
Penandatanganan yang di lakukan Lukita bertempat di Masjid Jami Kelana, Bengkong Sadai, disaksikan sejumlah masyarakat. Di mana dalam SK tersebut, tertuang sebanyak 240 nama warga dinyatakan berhak mendapat sertifikat lahan, dengan persyaratan mengurus dokumen terkait lahan yang diperlukan sebagai syarat dikeluarkannya sertifikat.
Satu di antaranya, yakni membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) yang diputuskan besarannya Rp 25.100/meter persegi.
Tokoh Masyarakat Pemuda Tempatan (Perpat) Saparudin Muda dalam talk show dengan presenter terdepan.co.id mengatakan, sudah saatnya Kampung Tua menjadi kampung modern.
“ Kedatangan Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo ke Kampung Tua ini adalah untuk melegalitaskan lahan Kampung Tua yang sudah lama menjadi keinginan masyarakat, ‘ jelas Sapar.
Menurutnya, dengan adanya legalitas Kampung Tua melalui Surat Keputusan (SK) terkait legalitas lahan Kampung Tua di Bengkong Sadai, merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan tersendiri bagi masyarakat yang sudah puluhan tahun berdiam di sana.
“ Kita sepakat Kampung Tuwa kedepannya harus lebih modern dengan penataan infrastruktur yang rapi, indah dan di sertai dengan pembangunan prasarana tempat umum dan ibadah, untuk menarik Wisman datang ke Batam, “ pungkasnya. IKA