
Batam,Terdepan.co.id- Polda Kepri musnahkan Barang Bukti Narkotika, jenis Sabu seberat 3212,75 (Tiga ribu dua ratus dua belas koma tujuh puluh lima) gram, dari tiga tersangka, yang di laksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari selasa tanggal (9/01/18), sekira pukul 10.30 wib.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal saat NL alias A, KSW, dan SG dengan Modus Operandi yang sama yaitu membawa Narkotika jenis Sabu melalui Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim – Kota Batam di tangkap oleh petugas.
Humas Polda Kepri Kombes.Pol.S.Erlangga mengatakan, tersangka KSW dan SG adalah calon Penumpang Pesawat Lion Air tujuan Surabaya, dan ditangkap secara bersamaan pada hari rabu (22/11/17) sekira pukul 13.00 wib, dengan barang bukti sabu seberat total 1396,29 (seribu tiga ratus sembilan puluh enam koma dua puluh sembilan) gram dari tangan KSW dan sabu seberat total 1.497,77 (seribu empat ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh tujuh) gram dari tangan SG.
” Penangkapan berawal dari kecuriagaan petugas Bea dan Cukai yang mencurigai koper yang dibawa tersangka, berdasarkan pemeriksaan di Mesin X-Ray dengan Barang Bukti yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak 20 (dua puluh) bungkus Narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka, diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri berikut Barang Bukti guna Proses lebih lanjut, ” terangnya.
Kemudian Tersangka NL yang merupakan calon Penumpang Pesawat Lion Air tujuan Medan berhasil diamankan oleh petugas Bea dan Cukai bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim pada hari Kamis Tanggal 30 November 2017 sekira pukul 06.45 wib. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus sabu seberat 719 (tujuh ratus sembilan belas) gram yang di simpan di dalam sepatu dan celana dalam tersangka. Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti diserahkan oleh pihak Bea dan Cukai kepada Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 113 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup atau pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 Tahun.
Hadir dalam acara pemusnahan tersebut yaitu Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, SIK, MSI, perwakilan dari BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri, BPOM Kepri, Pengadilan Negeri, Lsm Granat. Rell/IKA