Akhir Drama Marinir Gadungan

Renaldi Marinir Gadungan Saat di tangkap Masih Menggunakan Seragam Marinir PDH Lengkap dengan Atributnya dengan pangkat Serka

Batam,Terdepan.co.id- Dengan mimik muka penuh penyesalan M. Rinaldi alias Afandin asal Jamuan Aceh pada, 13-06-1987 tertunduk lesu, ketika harus berhadapan dengan aparat penegak Hukum sejak dirinya tertangkap jajaran TNI AL Batam yang terdiri dari tim WFQR Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV dipimpin May Laut (T) Rudi Amirudin dengan 7 orang personel pada subuh pukul 02.30 WIB dini hari, dikediaman kekasihnya yang mau dinikahinya, senin (22/01/18).

Rinaldi sebelumnya dengan gaya PDnya bergentayangan berjumpa dan bahkan harus bersosial media dengan para penegak hukum yang nota bene adalah kawannya, lengkap berpakaian PDL Marinir menemui temannya atas nama Tigor anggota Polda Kepri dan pernah menggunakan pakaian PDL TNI AD Raider 112 Aceh.

Bacaan Lainnya

Ia diamankan di halaman Ruko Perum Merapi Subur Blok A 2 No. 6 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Batam karena mengaku sebagai seorang prajurit Marinir dengan pangkat Sersan Kepala dengan nomor NRP 21090063340687.

Penangkapan sendiri berawal dari laporan Mayor Laut (T) Johan Simanjutak/Danlanudal Matak kepada May Laut (T) Rudi Amirudin/ Dan Unit 1 Jatanrasla Lantamal IV tentang adanya keponakan yang bersangkutan atas berinisial E yang bekerja di PT. Epcos kawasan industri Panbill Batam, yang akan dinikahinya.

Namun sayang proses administrasi Pernikahan yang dibawa oleh Rinaldi alias Afandin terdapat kejanggalan yaitu yang bersangkutan berpangkat Sersan Kepala NRP 21090063340687, yang mana NRP dari anggota Bintara TNI AL hanya beberapa angka saja.

Melihat kejanggalan tersebut, Tim WFQR Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV menindaklanjuti dengan melaksanakan pengamatan di tempat tinggal tersangka dengan berkoordinasi dengan Ketua RT setempat dan petugas security, yang membenarkan bahwa ada anggota Marinir yang tinggal di rumah kost tersebut, terbukti dengan adanya kendaraan sedan corona GLI warna putih dengan Nopol BP 1987 AL mobil bodong.

Usai di lakukan penangkapan tersangka beserta barang bukti di amankan yaitu Pakaian PDH lengkap dengan atributnya berpangkat Sersan Kepala dengan kesatuan BRIGIF 3 MAR Yonif 10 MAR, Berkas administrasi permohonan nikah 1 (satu bendel), Surat kehilangan KTA, KTP, ATM dan buku tabungan BRI, Kopelrim,Teropong, Majalah Marinir, Tas selempang doreng, Handpone merk Samsung 1 bh dan merk Asus 1 buah dan jam tangan 2 buah.

Dari pengakuan tersangka sendiri, yang bersangkutan mengakui sudah 5 bulan menjadi Marinir gadungan dan  yang menjadi motivasi menikahi  kekasihnya, yaitu untuk mengelabui tipuannya yang sudah meminjam uang kepadanya sebesar Rp 40 juta (Empat puluh juta rupiah).

Saat ini Marinir Gadungan tersebut dilakukan pendataan unit 1/Jatanrasla Lantamal IV berkoordinasi dengan Pomal Lanal Batam dan Polsek Sagulung penyerahan kepada Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. IKA

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait