Batam,Terdepan.co.id- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengungkap empat kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti (BB) Narkoba seberat 3.761,83 gram dan ekstasi 40.000 butir dengan delapan tersangka,(5/02/18).
Dari empat kasus tersebut diantaranya adalah hasil tangkapan petugas Bea dan Cukai (BC) pada Selasa (30/1/2018) sekira pukul 14.00 WIB di Bandara Hang Nadim Batam dengan BB seberat 1.282 gram sabu, dari Malaysia atas suruhan A ( DPO) dengan janji upah 30 juta kepada tersangka, dengan modus membawa sabu menggunakan cara memasukan ke dalam rongga alat penanak nasi (rice cooker) untuk mengelabui petugas di Pelabuhan dan Bandara.
Sedangkan hasil tangkapan yang di lakukan BNNP Kepri yaitu mengamankan empat orang warga negara (WN) Malaysia, L (30) WN Malaysia, di Jalan Raja Ali Haji kawaaan Jodoh, Kota Batam. Sementara, itu pelaku lainnya yakni AH, WN Malaysia dan SS, WNI masuk dalam DPO dengan barang bukti 40.000 butir ekstasi.
Dalam kasus yang sama BNNP kembali menangkap satu orang tersangka dengan inisial F (27) WNI, dengan BB 1011 gram yang di dapat dari H (DPO) yang berada di Malaysia yang diletakkan di Pantai Tanjung Bemban, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang selanjutnya di ambil oleh tersangka. SU (51) dan M (39) dengan sabu seberat 1.468,83 gram yang di dapat dari SA (DPO) Malaysia juga ikut di amankan.
Kini keseluruhan barang haram tersebut telah di musnahkan BNNP Kepri di hadapan semua tamu undangan yang hadir berikut tersangka. Atas perbuatannya tersangka SU dan M dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.IKA