KARIMUN,TERDEPAN.CO.ID- Satnarkoba Polres Karimun, kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis ganja pada hari Senin, 12/02/2018 sekitar pukul 17.00 WIB. di Samping bengkel Pamak Laut kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Tersangka yang diamankan berinisial KRZL, laki laki berusia 34 tahun warga Teluk Uma kecamatan tebing RT02/RW02 Kelurahan Teluk Uma kabupaten Karimun Serta tersangka B Berinisial MSAP, dengan barang bukti 4 Paket kecil narkotika diduga jenis Ganja dengan berat kotor 8,06 gram, 1 Buah kotak rokok slim dan 1 Unit handphone merk Nokia, serta 1 Unit Sepeda Motor.
Saat di konfirmasi oleh Terdepan co.id Kasat Narkoba Polres Karimun Akp.Nendra Madyatias. SH menjelaskan, kronologi kejadian sendiri terjadi pada hari senin 12/02/2018 sekitar pukul 16.30 WIB. Dimana unit 1 (satu) Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum, memiliki dan menyimpan atau melakukan transaksi narkotika jenis Ganja di Samping bengkel Pamak Laut Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Karimun langsung menuju ke TKP yang telah di informasikan, serta anggota Sat Narkoba langsung menangkap tersangka.
“ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri disamping motor dan anggota langsung melakukan penangkapan dan mengamakan pria bernama KRZL dan selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka” terang Perwira asal Subang Jawa barat ini.
Tersangka sendiri mengakui membawa Narkotika diduga jenis Ganja dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut dari saku celana belakang sebelah kanan tersangka ditemukan 4 (empat) paket kecil narkotika diduga jenis Ganja, dilakukan interogasi tersangka.
Tersangka KRZL sendiri mendapat barang bukti tersebut yang di pesan dari seseorang berinisial AND yang masih Buron.
Untuk selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti ini diamankan di SatResnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Am/IKA