BATAM,TERDEPAN.CO.ID- Kanwil DJBC Khusus Kepri gelar acara pers releas Pemberian hibah serta pemusnahahan barang bukti (BB) tindak pidana Kepabeanan dan Cukai, kamis (22/02/18) di aula pertemuan DJBC Khusus Kepri Meral Tanjung Balai Karimun (TBK) yang langsung di pimpin oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bahaduri Wijayanta, beserta dengan jajaran SKPD dan OPD Kabupaten Karimun.
Penegahan barang bukti tersebut yaitu dari beberapa kapal yang berhasil di amankan, diantaranya KM Tanpa nama, KM Auliya Putri, KM Sinar cahaya, KM Samudera Emas, KM Mitra Budaya, KM Rezeki Indah, KM Usaha Nelayan, serta KM Hasil laut.

Dalam pemusnahan kali ini, juga di laksanakan pemberian hibah berupa satu unit speedboat (SB. Senopati) bermesin 5 merk Mercury bermesin 300 PK yang diserahkan secara langsung.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderak Bea dan Cukai Bahaduri Wijayanta mengapresiasi Kanwil DJBC Khusus Kepri beserta jajarannya yang telah bekerja keras melakukan pengungkapan kasus-kasus barang illegal yang berasal dari luar negeri yang telah merugikan Negara.
“Tantangan di tahun 2018 ini begitu kompleks dan majemuk sekali, tidak hanya barang-barang illegal akan tetapi permasalahan serta ancaman dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi muda penerus bangsa,’ jelas Wijayanta di hadapan para tamu undangan dan awak media.
Selain itu juga, Wijayanta juga mengatakan Kanwil DJBC Kusus Kepri telah melakukan pengawasan terhadap barang-barang selundupan dengan bekerja keras dan bersinergitas serta bekerjasama dengan instansi terkait lainnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Rusman Hadi menjelaskan, bahwa dari seluruh hasil penegahan tersebut akan dimusnahkan dan juga di timbun.
“ Untuk pemusnahan Ballpress atau pakaian bekas sendiri, sebanyak 2276 balpressed, mengingat tempat lokasi pemusnahan untuk barang tersebut di Kanwil DJBC Khsusus Kepri tidak memadai dan memungkinkan, sehingga harus dilakukan kerjasama dengan pihak Mako Subden IV Detasemen A Pelopor Brimob yang terletak di Teluk Tering Pongkar Kabupaten Karimun, “ulasnya.
Adapun pasal sangkaan terhadap penegahan tersebut telah melanggar tindak pidana Kepabeanan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf A undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. AM/IKA