Empat WNA Dicekal Imigrasi TBK Terkait Izin Tinggal

BATAM,TERDEPAN.CO.ID- Kantor Imigrasi kelas II Tanjung Balai Karimun, melakukan pencekalan terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) terkait izin tinggal, kamis (01/03/18).

Penahanan terhadap empat WNA tersebut merupakan hasil penahanan selama tanggal 27 Februari sampai 1 maret 2018, dari tiga (3) kasus di tempat yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Kasi Infokim Ryawantri Nurfatimah dalam pemaparan press releasenya menjelaskan, saat ini yang di tangani Imigrasi Kelas II TBK terdapat tiga kasus, yaitu adanya pelanggaran terhadap pasal 124 Huruf B Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya, atau dalam istilah system keimigrasian disebut dengan Over stay.

“Selama 7 bulan akan ditahan WNA yang beranama  Abdul Malik asal Malayasia,” Ujar Ryawantri.

Ia mengatakan, empat WNA tersebut telah melanggar pasal 119 ayat 1 undang-undang nomor VI tentang keimigrasian yang berbunyi “ WNA yang berada diwilayah Indonesia tanpa memiliki dokiumen perjalanan serta izin tinggal yang sah dan dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yaitu pelanggaran pasal VIIXV (75) ayat 1 undang-undang nomot VI tahun 2011, yaitu tentang keimigrasian, dimana satu WNA asal Singapura bernama M Nasir dan WNA Filipina bernama Geogory Ekadre Dranila.

Sementara itu, Kasubsi Infokim Eko menerangkan kejadian Overstayed WNA asal Malaysia bernama Abdul Malik, berasal dari laporan masyarakat yang mengatakan, di duga WNA yang bersangkutan sudah menetap diwilayah RI, dan sudah tinggal selama 7 bulan.

“ WNA tersebut saat berkunjung ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, yang hanya diberikan izin tinggal di Indonesia selama 30 hari, “ terangnya.

Untuk selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun melakukan penyelidikan sampai dengan tenggang waktu maximal 30 hari, dan bagaimana nantinya hasil dari pemeriksaan apakah nantinya akan berlanjut ke penyidikan atau tindakan keimigrasian berupa Deportasi

Dalam jumpa pers selain di hadiri oleh Kasi Infokim Ryawantri Nurfatimah yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi yang sedang mengikuti Pelatihan, serta Wasdakim yang sedang Patroli Laut. Serta di wakili oleh Kasi Lalintuskim Bastian. AM/IKA

 

TERDEPAN TV

Pos terkait