
TANJUNG PINANG,TERDEPAN.CO.ID- Untuk Meningkatkan kemampuan pemerintah dalam managemen Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMD), Pemerintah Provinsi Kepri mengingikan adanya Perda Pengelola Barang Milik Daerah, hal ini disampaikan Gubernur Nurdin Basirun saat Paripurna bersama DPRD setempat, Kamis (12/4/2018).
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, setelah menerima Ranperda ini, selanjutnya Dewan akan melakukan rapat internal untuk pembentukan pansus.
“ Pekan depan, akan diadakan rapat lagi guna mendengarkan pandangan umum masing-masing fraksi DPRD Kepri, Jelasnya.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelola Barang Milik Negara Daerah, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam management pengelolaan barang milik Negara.
Selain itu, Perda ini nantinya juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih, tertib dan transparan, serta aktualisasi peraturan-peraturan dalam penyelenggaraan pemerintah umumnya, maupun penyelenggaraan barang milik daerah khususnya, sehingga dapat bermanfaat bagi semuanya.
“ Pengelolaan barang milik daerah yang baik juga dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain,karena jumlah dan nilai asset yang tersaji di laporan keuangan akan menjadi cerminan kondisi optimal daerah kita, “ papar Nurdin.
Nurdin berharap, kerjasama dan dukungan dari DPRD Kepri agar berkenan menerima Ranperda yang di sampaikan ini. (Red/Humas)
Editor : IKA







