
TERDEPAN.CO.ID, BATAM- Badan Pengusaha (BP) Batam musnahkan arsip lawas yang dianggap sudah tidak memiliki nilai secara premier maupun sekunder dengan cara di bakar, kamis (26/04/18).
Sedikitnya sebanyak 20 ribu berkas dokumen, dari tahun 1971 sampai dengan 2007 atau telah berusia 36 tahun, yang tersimpan di Gedung Arsip dalam Perpustakaan BP Batam, yang beralamat di Sekupang Batam,
Kepala Bagian Arsip dan Perpustakaan BP Batam, Desiana dalam wawancaranya mengatakan, pemusnahan arsip ini, dilakukan karena arsip tersebut sudah tidak mempunyai nilai guna baik secara primer maupun sekunder.
” Arsip ini di musnahkan karena sudah tidak ada nilai gunanya lagi baik secara premier maupun sekunder, ” bebernya sembari ikut melakukan pemusnahan.
Ia menyebut, proses rencana pemusnahan tersebut telah melalui seleksi sejak tahun 2013 yang lalu dan sudah sesuai aturan perundang-undangan serta syarat Perka Nomor 7 tahun 2016 tentang pedoman kearsipan di BP Batam.
“Ini semua telah disetujui dan dikeluarkan oleh tim penilai BP Batam pada 3 November 2017,”tegasnya.
Rencananya, pemusnahan arsip tersebut akan di lakukan selama tiga hari secara bertahap mengingat jumlah arsip yang akan di musnahkan banyak dan tidak bisa selesai dalam satu hari.
” Pemusnahan di lakukan secara bertahap, dan selesai pada sabtu kedepan, “ujarnya.
Adapun tahapan pemusnahan arsip dimulai untuk hari pertama yaitu arsil dari tiga Direktorat Direktorat Bina Usaha, Direktorat Keuangan dan Biro Perencanaan BP Batam.
” Kedepannya pemusnahan dilakukan secara berkelanjutan dan sambil menunggu tim seleksi mengeluarkan draf arsip dan Surat Kuasa (SK) yang ditandatangani olrh Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo.
Pantauan di lapangan, pemusnahan dibakar di tempat terbuka halaman gedung arsip BP Batam Sekupang oleh beberapa orang pegawai BP Batam. IKA







