TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Rencana perubahan FTZ menjadi KEK, di nilai selain akan membawa banyak keuntungan bagi para investor di Batam nantinya, juga mempermudah pengawasan bagi Institusi Bea dan Cukai terhadap penyalahgunaan fasilitas yang di miliki oleh FTZ oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung-jawab.
Kepala kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Susila Brata dalam keterangannya seusai buka bersama dengan awak media menyampaikan, jika dilihat dari sistim pengawasan di institusi Bea dan Cukai lebih mudah di lakukan pada KEK di banding FTZ, rabu (06/06/18) di kantor BC Batam Batu Ampar batam.
Susila menegaskan, aturan yang membedakan antara KEK dan FTZ itu sendiri yaitu, apabila FTZ lebih kepada kepembebasan Fiskal yang di dalam aturan hukumnya tidak ada batasan tertentu yang mengatur tentang kepembebasan tersebut sedangkan KEK ada aturan batas-batas tertentu yang mengikatnya.
“ Ada perbedaan antara FTZ dan KEK , kalau FTZ lebih kepembebasan Fiskal dan dan kemudian di FTZ ini di dalam aturan hukumnya, tidak ada batas batas yang mengatur tentang itu dan di dalam KEK ada mengatur batas-batas tertentu , “jelas Susila.
Ia menuturkan dari fasilitas yang di miliki oleh FTZ yaitu dari segi pembebasan fiskal sedangkan KEK memiliki fasilitas penangguhan fiskal dan non fiskal.
Menurutnya, di undang-undang yang mengatur FTZ tidak mengatur mengenai batasan yang jelas sedangkan di KEK mengatur tentang batasan yang jelas.
“ kalau kita disuruh mengawasi rumah lebih mudah kalau ada pagarnya, itu perumpamaan KEK sedangkan FTZ tidak ada pagarnya karena sampai kepulau-pulau sehingga ruang geraknya terlalu bebas, dan ini bisa di mungkinkan ada potensi penyelundupan atau penyelewengan yang di lakukan oleh orang-orang tertentu, “paparnya.
Menurutnya , Bea dan Cukai Batam, siap menjalankan apa yang sudah di instruksikan oleh pemerintah nantinya, tentang wacana adanya perubahan FTZ ke KEK ataupun keputusan sebaliknya.
“ Apapun keputusan yang akan di berlakukannya oleh Pemerintah, kita yang di daerah siap menjalankan tugas, “pungkasnya.
Adapun undang undang yang mengatur tentang penerapan Free Trade Zone Batam (FTZ Batam), Bintan, dan Karimun yang mengacu pada UU No 36 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan kemudian dirubah beberapa kali melalui PERPU, sehingga di undangkan menjadi UU no 44 tahun 2007. Ada juga Undang-Undang 36 tahun 2000 Tentang ” Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang Undang serta masih banyak Undang-Undang lainnya yang berkaitan dengan FTZ Batam. Kemudian di saat masa akhir jabatan anggota DPR Pusat tahun 2009, bersama dengan pemerintah pusat dibahas mengenai UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang akan memayungi pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus di daerah Batam dan daerah lainnya di Indonesia. IKA