
TERDEPAN.CO.ID, ACEH TIMUR-Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Gampong Lhok Tujoeh, Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur, belum sempat di Fungsikan sudah rusak.
Proyek senilai Rp 6 Milyar itu diduga kuat di kerjakan pihak rekanan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Menurut informasi yang berhasil didapat media ini, Kamis (21/06/ 2018), pembangunan proyek tersebut merupakan program nasional (Pronas) dari pemerintah pusat, yang bersumber dari dana APBN tahun 2015.
Menurut Sektaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Timur Mahyudin, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Persampahan Faisal Riza, saat di temui media ini di ruang kerjanya Kamis 21 Juni 2018, mengatakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tersebut di kerjakan oleh pihak Satker PUPR Provinsi Aceh pada akhir tahun 2015.
Pantauan di lapangan bangunan sudah mulai retak dan karet resapan air jug mulai rusak.
Kontributor Aceh : Muhammadabu Bakar







