
TERDEPAN.CO.ID, BATAM –Terdakwa Cai Fung kasus penggelapan dan penipuan uang senilai S$ 2 juta Singapore mengakui Dirinya digaji dari Megastar Shipping Ltd, mulai dari Rp. 3 juta sampai Rp. 11 juta hingga akhirnya harus berurusan dengan hukum yang menjeratnya, hal tersebut diakuinya dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (30/07/18) petang.
Dalam sidang tersebut, Cai Fung juga mengakui sebanyak 11 kali pengakuan kesalahan dan keteledoran atas semua pekerjaan yang Ia jalani selama Dirinya bekerja.
“ Saya mengakui ini kesalahan Saya tidak melakukan seperti yang seharusnya. Uang Saya ambil karena klim Saya tidak dibayarkan, biasanya satu-dua bulan dibayar pak Steven karena Saya kenal, “tuturnya.
Tak hanya itu Cai Fung kembali melakukan pengakuan kesalahan.
“ Cek milik teman yang dikirim ke Mega Star Ltd. Saya mengaku Salah, rekening tidak ada saldo, dan Saya tau rekeningnya sudah di tutup. Kini Saya tidak bisa membuktikan dan menjelaskan dengan rinci karena dokumen perusahaan ditahan dan dirampas, “ lanjutnya.
Cai Fung juga mengakui Dirinya memiliki inisiatif membuat rekening palsu .
“ Saya mengaku salah membuat rekening palsu (rekening Koran), “terang Cai Fung menjawab pertayaan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan untuk nominal tagihan, Saya suruh ke Wie Meng dan Saya yang menandatanganinya dan untuk uangnya Saya memang salah karena Saya yang menandatanganinya, ‘ jelasnya dengan suara yang tidak mengarah.
Dalam penyangkalannya yang dipertanyakan oleh Majelis Hakim, Cai Fung juga menyangkal bahwa Ia diberikan waktu selama 1.5 tahun bekerja karena selama waktu tersebut Dirinya mengakui masih dalam keadaan bekerja.
“ Waktu 1.5 tahun Saya masih bekerja, “ rentetnya.
Diakhir pertanyaan yang diajukan oleh JPU, Cai Fung juga menuduh Mega Star ltd, tidak memiliki ijin usaha PMA.
Diakhir sidang Majelis Hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi untuk keesokan harinya Rabu (01/07/18). IKA