TERDEPAN.CO.ID- Pengadilan Negeri Batam Menggelar sidang Pra Peradilan di ruang Prof.R. Soebekti, S.H yang di pimpin oleh Hakim tunggal Renni Pitua Ambarita, S.H dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk disimpulkan dalam dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Dorkas Lomi Tori, Jumat (31/08/18)..
Dalam sidang Pra peradilan ini kedua belah pihak menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui tentang proses penangkapan Dorkas selaku terlapor kasus penipuan terhadap pengacara DR.Hartono.

Sebagai upaya untuk menempuh upaya hukum atas kasus Dorkas, Kuasa hukum terlapor menghadirkan 4 orang saksi Udur Hotmaida Hasibuan, Yeni Talikur Puji dan Marselina Ratu, untuk mendengarkan keterangannya. terkait proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Sidang sempat disekors sampai dengan pukul 14.00 WIB dan kemudian dilanjutkan kembali dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan kesaksian saksi dari pihak termohon .
Dalam hal ini pihak termohon menghadirkan 4 orang saksi, 3 dari pihak kepolisian yaitu Polwan Chika dan Chintia, serta penyidik dari Polresta Barelang, Iptu Pol. Olden Siahaan dan 1 orang satpam, komplek perkantoran Sukajadi, Ahmad Renora.
Saat di mintai keterangan oleh majelis Hakim, Polwan Chintia salah satu saksi mengatakan bahwa selama penjemputan, Terlapor memberontak dengan mengeluarkan suara-suara yang besar dan kasar kepada petugas yang menjemputnya.
“ setelah itu penyidik beserta Kanit III Polresta Barelang menjelaskan apa maksud kedatangan kami ke kantor beliau, kemudian setelah itu kami juga menunjukkan surat untuk membawanya, tetapi ibu Dorkas tidak mau dan ibu Dorkas berusaha memberontak dengan mengeluarkan suara-suara yang besar, “jelasnya.
Sidang di tutup dan akan di lanjutkan pada, senin 3 september 2018 tetang pembacaan hasil kesimpulan keterangan para saksi yang telah dihadirkan.
Sesaat setelah selesainya sidang Pra peradilan, Kombes Pol. Toto Wibowo selaku Kabidkum Polda Kepri menyampaikan tetap optimis, apa yang telah dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
” Saya sebagai termohon dan mewakili Kepolisian Republik Indonesia saya merasa Optimis apa yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, “tuturnya saat diwawancarai.
Toto menyampaikan, penyidik yang melakukan gelar perkara menaikan status saksi kepada Dorkas menjadi tersangka pada saat usai gelar perkara.
Dia juga menambahkan bahwa barang bukti tersebut di rasa telah cukup oleh penyidik, dengan melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan penyitan barang-bukti untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka.
“kan! sebelumnya terlapor ini sudah ada pemeriksaan 10 saksi kemudian sudah kita sita barang bukti, alat buktinya menurut penyidik sudah cukup, minimal kan 2 alat bukti, “tutupnya.
Berbeda dengan pendapat yang di utarakan oleh penasehat hukum terlapor Zevrijn Boy Kanu dan Sofumboro Laia mengatakan, bahwa bukti permohonan di rasa belum cukup untuk membuktikan Dorkas bersalah atas bukti yang di ajukan.
Menurutnya, barang bukti berupa pengiriman transfer uang melalui Bank BCA dinilai belum cukup bukti apabila pihak termohon tidak melampirkan perjanjian surat-menyurat jual beli yang sah.
“Dia datangkan saksi-saksi tetapi saksi, yang dihadirkan tidak seorangpun yang mengetahui tentang jual-beli antara ibu Dorkas dan pak Hartono, oleh karena itu kita pertanyakan bukti permohonan yang mana! yang ada itukan bukti transfer dan bukti tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti kalau tidak ada pengakuan dari pihak lawan, bukti uang transfer itu untuk apa, dan alasan Ibu Dorkas tidak mau dibawa oleh petugas kepolisian karena tidak cukup bukti, Ibu Dorkas merasa kasusnya di konfrontir, “papar Boy.
Boy menerangkan dengan upaya menempuh jalur hukum mem-praperadilan-kan Poltabes Barelang ( Kanit III Polresta Barelang) merupakan suatu upaya hukum yang dilakukan karena tidak bisa banding dan kasasi dan dengan praperadilan ini, pokok perkaranya tidak bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“ Kan upaya praperadilan adalah suatu upaya hukum yang kita lakukan dan tidak bisa banding dan kasasi, ya paling jelek adalah kita harus menjalani di pokok perkara misalkan ini tidak di kabulkan oleh majelis Hakim, “pungkasnya.
Dorkas Lomi Nori sebelumnya di laporkan seorang pengacara DR.Hartono, SH atas perbuatan tindak pidana penipuan karena menjual tanah seluas 1000 meter persegi di Nongsa dengan harga Rp250 juta. BGS/IKA