Polres Tanjungpinang Raih Penghargaan dari KPPN

AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.IK, MH Menerima Penghargaan, yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Prov. Kepri Heru Pudyonugroho
AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.IK, MH Menerima Penghargaan, yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Prov. Kepri Heru Pudyonugroho

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Polres Tanjungpinang berhasil meraih Peringkat Kedua Kinerja Terbaik Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Wilayah Kerja Kantor Perbendaharaan Prov. Kepri.

Penghargaan langsung diterima oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.IK, MH yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Prov. Kepri Heru Pudyonugroho, bertempat di Holiday Hotel kota Batam, Rabu pukul 9 pagi (26/9/2018) pada acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir TA. 2018 yang diselenggarakan oleh Dirjen Perbendaharaan Prov. Kepri.

Bacaan Lainnya

AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.IK, MH dalam pesan releasnya menyampaikan, keberhasilan ini tak lepas dari peran serta dan kerja seluruh elemen dan fungsi di Satuan Kerja Polres Tanjungpinang.

“Alhamdulillah pada acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir TA. 2018, Polres Tanjungpinang berhasil meraih Peringkat Kedua Kinerja Terbaik Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Wilayah Kerja Kantor Perbendaharaan Prov. Kepri, “terangnya.

Dalam piagam penghargaan Nomor: PG-005/WPB.05/KP.0103/2018 menyebutkan Polres Tanjung Pinang meraih Peringkat Kedua Kinerja Terbaik Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Wilayah Kerja Kantor Perbendaharaan Prov. Kepri dengan pagu 15.000.000.000;

Penilaian tersebut meliputi Satuan Kerja dari TNI, Polri dan Aparatur Pemerintahan di Wilayah Kerja Kantor Perbendaharaan Prov. Kepri, dengan indikator kinerja pelaksanaan anggaran dinilai berdasarkan, Revisi DIPA, Deviasi penarikan dana terhadap rencana DIPA, Nilai pagu minus belanja pegawai, Retur SP2D, Penyerapan anggaran, Penyelesaian tagihan, Penyampaian data kontrak, Pengelolaan UP, Penyampaian LPJ bendahara, Pengembalian SPM oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Pengajuan dispensasi SPM dan Renkas / RPD harian. (*)

 

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait