Berulangkali Lolos, Keempat Tersangka Sabu Jadi Tahanan BNNP Kepri

Empat Tersangka di halaman BNNP Kepri saat menyaksikan pemusnahan BB Sabu

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Empat tersangka yang terciduk aparat, kini harus menjadi tahanan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) saat dihadirkan pada pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 2.093,91 gram dari 3 tersangka kasus peredaran gelap Narkoba, jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang sebelumnya selalu lolos dengan berbagai modusnya.

R usia (35) tahun, M (26 Thn), S dan I masing masing berusia (30 dan 40 tahun) ini harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya dihadapan hukum dengan memakai seragam yang lazim digunakan oleh tahanan.

Bacaan Lainnya

R sendiri ditangkap Pada hari Sabtu tanggal 1 September 2018 sekira pukul 10.00 Wib di pinggir jalan Patimura seberang SPBU Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam dengan barang bukti sabu seberat 933,91 gram, sedangkan M dengan berkewar-ganegaraan Malaysia ditangkap saat di X-Ray Pelabuhan Ferry International Harbour Bay oleh petugas Bea & Cukai Kota Batam dengan BB Sabu seberat 239 gram, dan S serta I diamankan di depan Vihara Sei Panas Kota Batam Provinsi Kepri Petugas BNNP Kepri karena menyimpan sabu 1.024  gram.

Dari pengakuan tersangka keempatnya pernah lolos saat mencoba menyelundupkan narkotika, dengan dalih pembayaran upah yang diterimanya untuk biaya berobat orang tua dan keluarganya serta untuk biaya pendidikan anak.

Fantastik kenekatan tersangka dengan bisnis haramnya ini tidak hanya sekali dilakukan, bahkan dari pengakuan M yang mememiliki kewarganegaraan Malaysia ini mengakui memasok dan mengedarkan narkotika dari Malaysia ke Batam sudah 4 kali melalui Pelabuhan resmi yang ada di Batam dengan menyembunyikan Sabu kedalam bagian fital tubuhnya sebanyak 5 butir bulatan masing masing seberat 0,39 gram dalam balutan lakban.

M yang memiliki darah Flores dari Bapak dan Melayu dari Ibu tertunduk lesu saat dihadapkan dalam konferensi Pers yang diadakan BNNP dihadapan para awak media, Selasa (2/09/18). Dari pengakuannya upah yang diterima selama menjadi pengedar yaitu rata-rata senilai 1000 ringgit atau setara Rp. 3.5 juta.

Berbeda dengan pengakuan tersangka dua orang atas nama S dan I yang sudah lalu lalang dari Malaysia / Batam sebagai kurir Narkoba yaitu sebanyak 9 kali yang dibantu oleh Kapten Kapal  Ferry jurusan Situlang Malaysia-Batam Centre yang saat ini sudah ditangkap beserta pemilik barang tersebut dan keduanya saat ini sudah ditangani Polda Kepri untuk pendalaman.

Dalih yang sama mereka selalu menggunakan alasan karena tergiur upah yang lebih tinggi dibanding sebagai nelayan dan dari pekerjaan yang semula dilakoninya. Untuk perkilonya mereka mengakui dibayar Rp 5 juta dan pada saat mereka meloloskan Barang haram yang dipesan terakhir sebelum ditangkap sebanyak 1.5 kilo dijanjikan dengan bayaran Rp 7.5 juta.

Kabid Berantas dan Penindakan BNNP Kepri, Bubung Pramiadi menyampaikan, dengan tertangkapnya tersangka dan kapten kapal Ferry ke Malaysia telah membuktikan aparat penegak hukum untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan lebih teliti lagi guna menghindari penyalahgunaan dan pengedaran Narkotika.

“ Dengan tertangkapnya tersangka, maka perlu dilakukan pemeriksaan disetiap kapal baik penumpang maupun Nahkoda guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan, “tutup Bubung.

Kini Barang haram tersebut dimusnahkan menggunakan imsemenator dengan keluar asap hitam melalui cerobong mesin penghancur dengan menyisakan bau yang menyesakan. BGS

Editor : IKA

 

TERDEPAN TV

Pos terkait