Terdepan.co.id,Jakarta – Badan pekerja pemilihan anggota (BPPA) membuka pendaftaran anggota Dewan Pers periode 2019-2022. Dibutuhkan 9 anggota untuk kepengurusan baru.
“Panitia sudah merumuskan jadwal mulai tanggal 3-23 Oktober 2018 kami melakukan penjaringan anggota dewan pers masa bakti 2019-2022,” ujar Margiono selaku panitia perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2018).
Selama 20 hari tersebut, BPPA akan melakukan proses seleksi dan memilih 18 peserta. Peserta yang terpilih akan melakukan uji publik.
Dalam proses seleksi, Margiono mengatakan akan mengikutsertakan pendapat dari masyarakat. Ke-18 peserta yang terpilih akan diumumkan tanggal 3-26 November 2018.
“Uji publik nanti setelah itu akan menerima masukkan juga dari masyarakat, jadi diumumkan lewat media ini loh calonnya, diumumkan ke semua media,” ucapnya.
Masyarakat juga bisa mengomentari peserta yang terpilih tersebut dengan mengirimkan komentarnya ke dewan pers. Informasi dari masyarakat itu menjadi masukan bagi panitia seleksi tentang sosok peserta.
“Kita terima tanggapan dari masyarakat, misalnya salah satu syarat tidak boleh jadi pengurus partai politik, tapi ternyata ada yang ngasih tau dari masyarakat, si A ini pengurus partai politik. Nah itu kita klarifikasi,” tuturnya.
“Seperti dulu pernah ada yang mengajukan tapi ada yang komen orang itu nggak pro kebebasan pers karena punya sejarah track record begini-begini, begitu jadi kita perlu tanggapan masyarakat,” lanjutnya.
Terakhir dari proses uji publik, BPPA akan memutuskan 9 orang secara final untuk menjadi anggota Dewan Pers pada 28 November 2018.
“Proses seleksi berasal dari tiga kelompok, dari kelompok wartawan seperti PWI, AJI, dan lainnya memilih tiga. Terus perusahaan pers kaya media TV swasta, TV lokal milih tiga orang, terus semua anggota kelompok wartawan dan pemimpin media itu milih lagi tiga, jadi total 9,” tuturnya. (*)
Sumber : Detik