TERDEPAN.CO.ID,Jakarta- PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) ditengarai menyewa pesawat yang jatuh di perairan Karawang, jawa Barat, Senin (29/10) lalu dari perusahaan sewa guna usaha (leasing) china, China Minsheng Investment Group (CIMG) Leasing Holdings Ltd. Pesawat tersebut memiliki nomor registrasi PK-LQP dan baru mengudara sekitar dua bulan.
Melansir laman www.washingtonpost.com pada Kamis (1/11), China News Service (CNS) memberitakan CIMG Leasing Holdings Ltd adalah pemilik pesawat nahas itu. Perusahaan menyewakan pesawat Boeing 737 MAX 8 kepada Lion Air.
“Perusahaan menyebut perjanjian sewa adalah praktik lazim bagi maskapai penerbangan untuk memperoleh pesawat melalui perjanjian sewa dengan pihak ketiga,” tulis CNS.
Pernyataan tersebut tidak disampaikan melalui laman resmi perseroan, dan pihak CIMG Leasing Holdings Ltd belum memberikan komentar pada CNS. Untuk diketahui, CIMG Leasing Holdings Ltd merupakan bagian dari CIMG Group yang memiliki bisnis di bidang logistik, energi, dan kesehatan.
Pengamat penerbangan Alvin Lie menjelaskan kepemilikan pesawat diatur dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 118 Ayat 2 Poin 1.
Beleid itu mewajibkan angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit lima unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit lima unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani.
Aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2009 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.
“Sehingga sangat mungkin (berita) itu benar. Pesawat yang dimiliki Lion Air hanya lima, sisanya leasing,” kata Alvin kepada CNNIndonesia.com.
Alvin menyebut perjanjian sewa tersebut sangat lazim bagi maskapai penerbangan. Tidak hanya Lion Air, Alvin mengatakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk juga menyewa pesawat.
“Tidak feasible untuk membeli untuk beli semua pesawat yang dioperasikan,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menambahkan umumnya perusahaan maskapai penerbangan menggunakan skema sewa guna usaha jenis operating lease.
Dalam kontrak operating lease, lessee (penyewa) tidak memiliki hak opsi atas barang modal yang disewa. Itu berarti maskapai hanya menyewa pesawat, ketika perjanjian selesai maka unit pesawat akan dikembalikan kepada perusahaan pembiayaan.
“Sepertinya Lion Air masuk perjanjian operating lease, jadi yang punya kapal (pesawat) adalah lessor (perusahaan leasing),” jelas Suwandi.
Adapula skema sewa guna usaha jenis finance lease. Dalam kontrak finance lease, penyewa memiliki hak opsi untuk membeli barang modal yang disewa dengan harga yang telah disepakati di awal perjanjian.
Untuk pesawat terbang, skema sewa ini kembali dibagi menjadi wet lease dan dry lease. Wet lease merupakan kerja sama sewa yang meliputi awak kapalnya. Sedangkan dry lease hanya sewa atas pesawat saja. Suwandi menyebut mayoritas maskapai Indonesia menggunakan skema operating lease.
“Daripada beli, lebih baik sewa. Mereka kan bisnisnya maskapai. Jadi jarang ada yang finance lease,” kata Suwandi.
Untuk tenornya sendiri, kata Suwandi tergantung dari perjanjian sewa antara lessee dan lessor. Namun umumnya, berada di rentang 10-15 tahun, adapula yang lebih dari 15 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Lion Air Edward Sirait menyampaikan perusahaan bisa saja melakukan penyewaan pesawat, tanpa memastikan hal tersebut.
“Lessor bisa saja. Saya belum lihat data, bisa sewa,” ungkapnya.
Untuk diketahui, lessor merupakan perusahaan pembiayaan atau perusahaan leasing dalam konteks sewa guna usaha. (*)
Sumber : CNN