TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Dinas Perhubungan Kota Batam melakukan operasi penindakan pelanggaran di beberapa ruas jalan di Bundaran Engku Putri Batam Centre Kota Batam, Kamis, (08/11/18). Dalam operasi tersebut sebanyak 5 kendaraan roda dua diambil tindakan dengan mengangkut keatas mobil Dishub Kota Batam, lantaran menunggu penumpang dan memarkir kendaraannya di trotoar.
Pengendara ojek Online yang masih menggenakan jaket Gojek berwarna hijau tersebut sempat protes saat kendaraannya mau diangkut keatas mobil Dinas Perhubungan dengan dalih tidak mengetahui tempat mana saja yang tidak boleh untuk parkir, padahal sebelumnya himbauan dari Dishub jauh hari sudah disosialisasikan baik melalui media massa maupun reklame spanduk.
Kepala Seksi Pengawasan Dishub Kota Batam, Ade Chandra menyampaikan, tindakan ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pengendara untuk tidak sembarangan memarkir kendaraannya.
“ sesuai dengan Perka Dinas Perhubungan, bagi para penggendara yang parkir sembarangan akan dikenakan denda Rp 155.000 dan Mobil Rp 500.000 untuk 1 x 24 jam yang dibayarkan ke Bank Riau Kepri, “terangnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini sudah dilakukan sejak bulan juli 2018 yang lalu, untuk itu masyarakat di himbau untuk ikut mentaati peraturan yang ada. IKA