Terdepan.co.id, Batam– Lima Kapal berbendera Vietnam yang diduga melakukan illegal Fishing (pencurian ikan) ditenggelamkan di perairan Momoi Batam Kepulauan Riau berdasarkan putusan Pengadilan yang dinyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah, Rabu (21/11/18).
Lima Kapal tersebut terdiri dari KM.KNF-7445, KM.BV-93115TS, KM.BV-92896TS, KM.BV-92897TS, dan KM.BV-93114TS dengan lima nakhoda yang menjadi terpidana, yaitu, LY Truong Giang, Nguyen Do Hoai Trung, Nguyen Thanh, Nguyen Hung VI, dan Nguyen Ngoc.
Pemusnahan barang bukti kapal ikan asing sendiri dilakukan dengan menenggelamkan kapal dengan diberi pemberat pasir dengan cara melubangi lambung kapal, sehingga bangkai kapal yang ditenggelamkan bisa untuk rumah ikan.
Kepala Kejaksaan Kota Batam Dedie Tri Haryadi, menyampaikan, Pemusnahan dengan cara menenggelamkan Kapal oleh Kejaksaan adalah yang pertama kalinya di Indonesia yang langsung dilakukan eksekusi, dimana sebelumnya dilakukan dengan instansi lain dan untuk alat tangkap (Trawl) dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar.
“Kejaksaan melakukan eksekusi pemusnahan kapal dengan cara menenggelamkan , ini dilakukan yang pertama kalinya, “jabarnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan kapal dengan cara tersebut merupakan langkah yang lebih efisien dan ramah lingkungan untuk melindungi ekosistem biota laut, dibandingkan harus diledakan.
“ Kita tenggelamkan dengan diberi pemberat , ini adalah cara yang lebih tepat, “ pungkasnya.IKA