TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Vonis mati yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, yang diketuai Muhammad Chandra, didampingi hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren kepada keempat terdakwa penyelundup Sabu 1,6 Ton asal china, membuat Tan Mai, salah satu diantara keempatnya, membuat ulah dengan berteriak histeris melontarkan ucapan bernada kekecewaan akan hukum yang berlaku di Indonesia, Kamis (29/11/18) malam.
Sebelum sidang di mulai, Tan Mai didalam sel Pengadilan Negeri (PN) Batam, sudah menunjukan gelagat yang berbeda diantara ketiga temannya yang lebih anteng, Ia mondar-mandir dengan kantong tas kresek yang ada di genggamannya berisi lembaran kertas yang bertuliskan huruf kanji dengan tinta berwarna biru, tulisan tangan.
Saat akan sidang dimulai, di ruang sidang, Tan Mai seakan ingin menunjukan kepada awak media yang meliput dengan mempertontonkan tulisan tangan yang sudah dipersiapkan sebagai bentuk protes yang ditujukan kepada para penegak hukum yang akan mengadilinya.
Sempat penterjemah mengingatkan, bahwa kutipan isi tulisan tangan tersebut adalah bentuk tuduhan dan penghinaan terhadap pemerintah Indonesia akan ketidak-adilan hukum yang berlaku.
“ Aduh jangan di photo lah! Itu isinya menjelek-jelekan pemerintah Indonesia, “ jelas penterjemah kepada media yang mengabadikan moment tersebut.
Tan mai terus berteriak, sehingga dengan sigap aparat kepolisian yang sedari tadi berjaga-jaga langsung menggiring keempatnya, kedalam mobil tahanan Kejaksaan menuju Lapas Barelang untuk menjalani proses hukuman.
Majelis Hakim Muhammad Chandra, dalam amar putusannya menyampaikan, bahwa putusan mati terhadap keempatnya merupakan tuntutan hukuman maksimal agar ada efek jera terhadap jaringan narkotika internasional.
Diketahui sebelumnya, KM Penuin Union 61870 diamankan di perairan Karang Helen Mars yang berdekatan dengan Karang Banteng, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, pada Selasa (20/2/2018) lalu, yang didalamnya terdapat membawa sabu seberat 1,6 ton.
(IKA)