
TERDEPAN.CO.ID, BATAM- Deretan belasan motor yang terpajang di Polsek Sekupang ini adalah hasil penyitaan aparat Kepolisian Polsek Sekupang yang diamankan dari keenam pelaku Maling Motor (Malmor)yang berinisial SR, SY,DC, HN,SL dan RN, Sabtu (01/12/18).
Penangkapan keenam tersangka berawal dari pengembangan kasus pencurian satu unit kendaraan sepeda motor yang berada di wilayah Sekupang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengky didampingi Kapolsek Sekupang Kompol, Oji Fahroji menyampaikan, dalam aksinya di Pulau Batam, keenam tersangka dibagi dalam dua tim dan selanjutnya hasil barang jarahan tersebut, di jual ke pulau-pulau yang berada di wilayah Kepulauan Riau.
Aksi komplotan ini sudah nampak professional apabila dilihat dari berbagai peralatan yang digunakan untuk beraksi , Gerinda, Kunci T, Kunci Y dan berbagai peralatan pendukung aksi kejahatan juga ikut di rampas guna penyelidikan aparat kepolisian.
Keenam pelaku ini, merupakan kelompok pelaku spesialis kendaraan bermotor yang sangat terlatih, dan dalam modus operandinya mereka beroperasi menggunakan mobil kemudian berjalan diwilayah gelap dan sepi untuk mencari mangsa.
Lalu mereka sesuai pembagian tugasnya melakukan aksi dengan memotong motor hasil curian dengan menggunakan kunci T dan Y serta Gerinda.
Mereka menjual hasil curian sepeda motor dengan harga murah dan terjangkau di beberapa daerah yang disuplainya dengan kisaran antara Rp.2-2.5 juta per unitnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keenam tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian 363 sekaligus penadah.
Selain barang bukti sepeda motor, kendaraan roda empat yang digunakan untuk beraksi ikut diamankan. IKA