Polda Kepri Ciduk Empat Pelaku Perdagangan Orang di Perairan Batam

Empat Tersangka saat mengikuti konferensi Pers

TERDEPAN.CO.ID, BATAM- Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan 29 Pekerja Migran illegal (PMI) secara illegal melalui jalur pantai di Batu Besar Nongsa Kota Batam, serta berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku yang diduga sebagai pengurus calon PMI Ilegal, (06/12/18).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlangga menyampaikan, TKI Illegal ini tidak memiliki dokumen .

Bacaan Lainnya

“ 4 orang pelaku yang diamankan yaitu, Z bin r alias l (merupakan sebagai penanggung jawab), Rm alias i ( merupakan pemilik kapal untuk mengangkut PMI ilegal), M bin d (merupak penampung dan pengantar PMI illegal) dan J ( orang yang mengarahkan PMI illegal saat menaiki kapal), dan keseluruhan TKI tersebut tidak memiliki dokumen sama sekali, “terang Erlangga.

Ia mengatakan, ke 29 korban yang berasal dari berbaga daerah seperti Flores, Lombok, makasar, Aceh, Bengkulu, Medan dan Sumba dipulangkan kedaerah masing-masing melalui Dinas Sosial Batam.

Erlangga memaparkan, polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa,1 (satu) buku kwitansi warna cokelat tentang pembelian minyak kapal.Uang tunai senilai Rp 10.200.000 (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), 4 (empat) Unit Handphone, 1 (satu) unit Mobil Toyoya Avanza warna putih BP 18XX FO, 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver BP 19XX ZN, 5 (lima) buku Paspor yang sudah tidak berlaku dan 1 (satu) unit kapal pancung warna biru merah dengan 2 (dua) mesin gantung merek yamaha 200 pk dan 115 pk beserta kunci

“ Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 2, pasal 4, pasal 6 dan pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun  penjara, “tutupnya.(*)

TERDEPAN TV

Pos terkait