Pemko Batam Terima Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 dari Ombudsman RI

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI. Pemko Batam masuk 3 besar dengan capaian nilai 93,82 setelah Ambon dan Sawahlunto. Penghargaan diterima oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi melalui Asisten Ekonomi Pembangunan Setdako Batam, Pebrialin di Auditorium TVRI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (10/12).

Penghargaan ini diberikan sebagai upaya mewujudkan standar pelayanan yang sesuai dengan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Melalui penghargaan ini kita berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik di Kota Batam. Pemko Batam juga telah memberikan pelayanan secara online untuk mempermudah masyarakat,” sebut Pebrialin.

Bacaan Lainnya

Ombudsman memberikan penghargaan kepada 63 kabupaten, 18 kota, 10 provinsi, 5 kementerian, dan 1 lembaga.

Sementara itu, penanggung jawab survei kepatuhan pelayanan publik Ombudsman, Adrianus Meliala menjelaskan, penghargaan ini berdasarkan penilaian yang dilakukan Ombudsman dengan survei kepatuhan berdasarkan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hasilnya, terdapat beberapa lembaga pelayanan publik dengan kepatuhan tinggi atau berada dalam zona hijau.

“Ini untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan,” kata dia.

Di lokasi sama, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan) Wiranto meminta semua lembaga memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Humas)

TERDEPAN TV

Pos terkait