Kadin Batam: Rangkap Jabatan Melanggar Undang-undang

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk bersama Presiden RI, Jokowidodo saat mengikuti acara Rapim Kadin Indonesia di Solo (11/12/18)
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk bersama Presiden RI, Jokowidodo saat mengikuti acara Rapim Kadin Indonesia di Solo (11/12/18)

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Ketua Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kota Batam, Jadi Rajagukguk, memberikan tanggapan, sehubungan dengan adanya perkembangan pembahasan dalam Rapat Kabinet Terbatas di Jakarta, Pada Rabu (11/12/18), yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, Jokowidodo dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, tentang Pengembangan BP Batam, yang telah mengambil keputusan penting.

Adapun pembahasan penting tersebut ada 4 point yaitu, BP Batam tidak dibubarkan, Kepala BP Batam dirangkap secara Ex-Officio oleh Walikota Batam, Pelaksanaan KPBPB Batam, tetap dilakukan oleh BP-Batam, yang dipimpin secara Ex-Officio oleh Walikota Batam dan keempat yaitu, sedang dipersiapkan aturan regulasi yang mengatur rangkap jabatan Kepala BP Batam secara Ex-Officio oleh Walikota Batam.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk berpendirian, bahwa, UU mengatur tata kelola pemerintahan di Batam, adalah berdasarkan Pasal 21 UU No.53 TH 1999.

“ Berdasarkan  Pasal 21 UU No.53 TH 1999, dengan terbentuknya Kota Batam sebagai daerah Otonom,  Pemerintah Kota Batam dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya mengikutsertakan Badan Otorita Batam, sedangkan Status dan kedudukan Badan Otorita Batam yang mendukung kemajuan Pembangunan Nasional dan daerah sehubungan dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah perlu disempurnakan, “ paparnya dalam tulisan Siaran Pers, Kamis (13/12/18) di Batam.

Ia menambahkan, hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam juga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diterbitkan selambat-lambatnya dua belas sejak tanggal diresmikan Kota Batam.

Sedangkan dalam penjelasan Pasal 21 Ayat 1 dengan tegas mengatakan, keikutsertaan Badan Otorita Batam dimaksudkan untuk kesinambungan berbagai kemajuan pembangunan dikawasan Batam sebagai kawasan industri, alih kapal, pariwisata dan perdagangan yang selama ini di lakukan oleh Badan Otorita Batam.

Adapun Ayat (2) cukup jelas, ditambah Ayat (3) yang menyampaikan bahwa pengaturan hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih tugas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam.

Menurutnya, urairan pada Ayat (4) cukup jelas dimana keikutsertaan itu bukan dirangkap dan  rangkap jabatan itu melanggar undang-undang.

“Amanat UU adalah di Ayat (3) nya psl 21 itu, bukan menyatukan, ini harus dijelaskan kepada pemangku kepentingan. Menata kelola kewenangan Pembangunan di Batam tidak dapat dilakukan dengan Ex-Officio, ini pasti ada masukan yang keliru kepada Bapak presiden. Pak Darmin adalah Ekonom, tidak kapasitasnya menjelaskan ini dan ini juga menjadi persoalan.

UU tidak bisa dianulir oleh PP, sedangkan PP 46/2007 hanya menetapkan Batam menyeluruh KPBPBB dan mengalihkan OB menjadi BP, maka bP Batam tidak bisa dirangkap kepemimpinannya oleh Walikota Batam, kecuali dipaksakan dan menjadi bertentangan dengan UU, begitu juga sebaliknya Kepala BP Batam tidak bisa dirangkap menjadi Walikota Batam, “ tegas Jadi.

Jadi mengatakan, apabila ingin mengatur regulasi rangkap jabatan, konsekuensinya harus merubah UU 53/1999 itu, melalui Senayan, atau melalui Perpu, jika melalui Perpu, tinggal menguraikan alasan kegentingan saja, jadi Batam dijadikan Otonomi Khusus, dalam Perpu itu bisa diatur.

“Kalau mau menyatukan, konsekuensinya harus merubah UU 53/1999 itu, melalui Senayan, atau melalui Perpu, atau jika melalui Perpu, tinggal menguraikan alasan kegentingan saja, jadi Batam Otonomi Khusus, “ terangnya.

Dirinya berpendapat, solusi dualisme (tumpang tindih), sudah tegas dan jelas di Penjelasan psl 21 ayat (3) UU 53/1999 itu, ayat (3) yang mengatur , hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, yang dijelaskan pada Ayat (3) yaitu Pengaturan hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih, tugas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam, bukan mengatur dengan jabatan rangkap karena potensial konflik kepentingan antara kepentingan Pusat dan kepentingan Daerah.

“ Untuk itu, agar pengusaha (Anggota biasa Kadin) dan organisasi pengusaha (Anggota luar biasa Kadin Propinsi Kepri dan Kadin Indonesia, untuk memberikan kontribusi masukan, yang akan memperbaiki penatakelolaan kewenangan pemerintah dalam membangun Batam ke depan, “ tutupnya. (*)

Editor : IKA

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait