Penghujung Tahun 2018 BNNP Kepri Musnahkan Sabu 1.061,54 gram

Kepala BNNP Kepri saat ekspose Pemusnahan sabu di Nongsa
Kepala BNNP Kepri saat ekspose Pemusnahan sabu di Nongsa

TERDEPAN.CO.ID,BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) di penghujung Tahun 2018, memusnahkan Sabu seberat 1.061,54 gram dari 2 kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Senin (31/12/18).

Sabu tersebut berasal dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam Provinsi Kepri dengan 2 tersangka R ( 25/Pria) dan L (29/ perempuan) WNI dengan BB Sabu seberat 1.104 dan 1 tersangka bernama R (21 Thn) WNI dengan barang bukti Sabu seberat 100 gram dengan cara di sembunyikan di dalam kantong plastik berwarna biru di Lobby Hotel Sky-inn, Kota Batam Provinsi Kepri, oleh petugas BNNP Kepri.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 973.54 gram dan sebanyak 130.46 gram, disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

“ Tersangka bersama barang-bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.

Barang Bukti Sabu sebanyak 88 gram dan sebanyak 12  gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan yang disita dari tersangka R pada kasus ke 2.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tutupnya.

 

Reporter :Andri Yan

Editor : IKA

TERDEPAN TV

Pos terkait