TERDEPAN.CO.ID,BATAM- BP Batam akan tuntut ganti rugi pemilik Kapal Tangker Eastern Glory yang menabrak Jembatan II Barelang hingga mengakibatkan kerusakan pada dinding jembatan, Kamis (24/01/19).
Kasubdit Pembangunan Jalan Jembatan BP Batam, Boy Zasmita mengatakan, tindakan untuk memindahkan kapal menggunakan 6 kapal Tagbout telah dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait..
“Kapal ini posisi nabrak jembatan dan terus menekan jembatan ini, sebisa mungkin kita akan tarik lagi kearah PT Perusahaan awalnya di PT Jaya Energi, dan selanjutnya Kita akan melakukan langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait, “papar Zasmita.
Menurutnya, untuk kerusakan jembatan yang diakibatkan oleh benturan kapal akan dilakukan penghitungan berapa biaya kerugiaan yang akan di sampaikan kepada pemilik kapal untuk di pertanggung-jawabkan.
“Kita akan investigasi kerusakan jembatan ini dan menghitung berapa biaya kerugiaan jembatan ini, Kerugian belum diketahui dan belum bisa di cek secara keseluruhan Karena Kapalnya belum pindah dari sini. Dan dari visualnya kita lihat Box Cupnya retak dan pecah, “jelas Zasmita.
Kementrian PUPR Direktorat Bina Marga PPK 2 Batam, Hendra menyampaikan, insiden Kapal Tanker Wastern Glory mengakibatkan, box girder dan pile cap Jembatan II Barelang mengalami keretakan dan pecah yang bisa membahayakan kondisi jembatan itu sendiri.
“ Tadi jam 02.30 wib, ada kejadian Kapal Tangker yang menabrak di Jembatan II, ada beberapa rekaman visual kerusakan yang terjadi,” terangnya.
Ia mengatakan, untuk mempertanggung-jawabkan insiden tersebut, Direktorat Bina Marga bekerjasama dengan BP Batam dan instansi terkait akan memanggil pemilik kapal untuk dimintai keterangan dan dokumen serta ijin olah gerak kapal dilakukan penahanan sementara sampai pihak kapal menjelaskan atas insiden tersebut.
“Nanti dari pihak kapalnya akan dimintai keterangan dan dokumen serta ijin pelayarannya akan kita tahan sementara sampai pihak kapal menjeleskan atas kejadian tersebut . Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait terutama dari pihak BP Batam, Kepolisian dan pihak terkait lainnya.”bebernya.
Dirpolair Polda Kepri, Kombes Pol. Benyamin Sapta mengatakan, Kapal Tangker pengangkut minyak (BBM), sebelum insiden terjadi, kapal hendak keluar dari tempat parkir milik PT Jaya Energi melakukan olah gerak dengan ditarik dua kapal tunda kearah tengah, namun naas karena arus cukup kuat kapal terseret hingga menabrak jembatan dan tersangkut.
“Jarak dari JT itu kan 300-400 meter, karena arusnya kuat sehingga menabrak kesini (jembatan), “jabar Benyamin.
Diketahui Kapal Tangker Eastern Glory dengan nomor lambung IMO 8508228 sebelumnya pernah tersandung kasus pelanggaran hukum yang di tangani TNI AL dengan dugaan penyelundupan 5.000 ton industrial diesel oil (IDO) atau bahan bakar minyak (BBM) sejenis solar pada Selasa (04/09/18) lalu di perairan Pulau Akar, Jembatan 2 Barelang Batam, Kepulauan Riau.
Redaksi.







