TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Walikota Batam, Muhammad Rudi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrembang) tingkat Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota dihadapan ratusan warga menyampaikan bahwa Ex Offocio Kepala BP Batam ke Walikota melanggar Undang-undang hanya kata Ketua Kadin Batam, Jadi Rajaguguk, Senin (28/01/19) yang berlangsung di Gedung Serba Guna Perum Taman Raya Tahap 2A RW 35 Belian Batam Kota.
Ia meluruskan Ex Officio Kepala BP Batam kepada Walikota Batam tidak melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pejabat pemerintah dilarang untuk merangkap jabatan karena kedudukan Walikota Batam sebagai pejabat Negara dan Kepala BP Batam sebagai badan layanan umum yang di bentuk oleh Negara untuk fungsi investasi.
“ Walikota ex officio kepala BP Batam, setuju ndak Bapak-Ibu! Siapa yang mau melanggar undang-undang, itu kata Kadin Batam Jadi Rajaguguk aja, “seru Rudi didepan warganya dan dihadapan anggota DPRD yang hadir.
Saya meluruskan sedikit, pejabat Negara tidak boleh merangkap pejabat Negara lainnya, uu 23 tahun 2014 betul , Saya pejabat Negara ndak, Kepala BP Batam pejabat Negara ndak, Saya ada pensiun Rp. 2.5 juta, maka tidak dikasih Dia, “ beber Rudi disambut tepuk tangan.
Menurutnya, sebagai bagian dari pemerintah seyogyanya semua kebijakan harus di dukung untuk kebaikan masyarakat.
“ Karena mereka adalah bagian dari pemerintah, maka harus mendukung kebijakan pemerintah yang baik demi rakyat, masyarakat siap-siap saja, “tutur Rudi memberi kode.
Redaksi