Surat Edaran PT Pos Indonesia Hebohkan Jagat Net

Edaran Surat PT Pos Indonesia
Edaran Surat PT Pos Indonesia

TERDEPAN.CO.ID,Batam- Surat edaran pemberitahuan di media sosial dari Pos Indonesia yang menyebut Batam di angggap wilayah luar negeri menghebohkan jagat net masyarakat Batam.

Pengumuman isi dalam surat yang di keluarkan oleh kantor Pos Batam berdasarkan keputusan Dirjen Bea Cukai No Kep07/BC/2019 tertanggal 1 Februari 2019 terjadi perubahan alur proses pengiriman barang ke luar dari Batam, langsung mendapat reaksi dan keluhan sejumlah pedagang yang menggunakan jasa on line khusunya kalangan menengah kebawah dan menengah.

Bacaan Lainnya

“ Kiriman paket/barang yang di kirim keluar Batam di perlakukan sama seperti kiriman in coming internasional. Hak itu terjadi karena status pulau batam sebagai FTZ ( Free Trade zone) yang secara kepabeanan, pulau Batam dianggap sebagai wilayah luar negeri sehingga kiriman paket/ barang wajib diperiksa satu persatu, untuk di cocokan isi dan perhitungan PDRI ( Pajak Dalam Rabngka Impor), “ demikian pengumuman Kantor Pos CSO PT Pos Indonesia.

Bunyi petikan surat edaran tersebut juga mengatakan, bahwa alasan tersebut menjadi penyebab keterlambatan pengiriman barang dari luar Batam.

Warganet yang langsung merespon surat edaran tersebut, mengakui kecewa dan heran Batam dianggap wilayah luar negeri, yang dianggap akan mempersulit para pengusaha on line menengah kebawah untuk mengembangkan bisnisnya.

“ FTZ, Batam, Bintan, Tj. Pinang termasuk wilayah Indonesia apa bukan ya? Beri kami alasan logic, Kami hanya mencari kehidupan dan menghidupi keluarga kami, “ tulis Murhadi di laman facebook. Dan kalau belanja ke Batam kalian harus bangga belanja dari LN, karena Batam bukan Indonesia, ‘ jelas warganet yang lainnya.

Begitupun papar ade yang menuliskan, kalau begini yang mau belanja ke luar negeri cukuplah pergi ke Batam, karena Batam sama dengan LN.

Sampai berita ini diunggah dari pihak instansi terkait belum adanya respon.(*)

Redaksi

 

TERDEPAN TV

Pos terkait