TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, berhasil meringkus GA kurir narkoba dalam bungkusan kemasan Teh China dengan berat 990 gram, di dekat gardu listrik kawasan Mega Legenda, Batam Center Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengki, menyampaikan GA mengaku mau menjadi kurir, demi mendapat shabu dengan gratis.
“Tersangka mengaku dihubungi rekannya berinisial K, dan diperintahkan mengambil barang didekat gardu listrik pinggir jalan kawasan Mega Legenda,” jelasnya dalam rilis kasus, Selasa (26/2/2019).
Hengky mengatakan, K saat ini masih DPO sindikat pengedar narkotika dari Malaysia.
“K yang saat ini masih buron, diduga anggota sindikat pengedar narkoba dari Malaysia”
Menurutnya, dari pengakuan tersangka, Sabu di selundupkan dari Malaysia ke Batam dengan menggunakan jalur laut yang di duga ada sindikat dari Malaysia dibelakangnya.
Lanjutnya, dengan tertangkapnya tersangka dan pengungkapan kasus shabu sebanyak 990 gram ini, bisa menyelamatkan sekitar 3 ribu generasi muda dari jerat narkoba.
Atas perbuatannya itu, tersangka GA akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati, “tutupnya. (*)
Editor : IKA