
TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Sebagai pejabat Negara yang di gaji dari uang rakyat, untuk melayani masyarakat, Seketaris Daerah Pemerintah Kota Batam, Jefridin tidak pantas dijadikan panutan dan contoh bagi aparatul sipil yang lainnya, pasalnya sifat galak dan arogan Ia tunjukan kepada Wartawati terdepan.co.id/Terdepan TV (On Line) yang menghadap untuk meminta konfirmasi tentang kuota kerjasama publikasi kepada media, terkhusus kepada media online atau siber di Pemerintahan Kota Batam yang terkesan tebang pilih dan tidak transparan.
Sifat Galak Jefridin tersebut tentunya telah melukai perasaan sebagai seorang wanita yang memiliki perasaan sensitif.
Sebagai seorang jurnalis, wartawati TERDEPAN telah dilindungi oleh undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di ayat 1, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara serta Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Diketahui sikap Arogan Sekda Pemkot Batam yang pernah tersandung kasus penandatanganan surat permohonan bantuan dana untuk terpidana korupsi, Abdul Samad kepada seluruh OPD dan pegawai sebesar Rp 50 ribu tersebut jelas melanggar dan tidak menghormati profesi wartawan yang sudah jelas dan syah dilindungi oleh UU Pers NO 40 Tahun 1999.
Sikap Galak Jefridin sendiri berawal saat komunikasi yang dilakukan Wartawati TERDEPAN dengan Jefridin berujung emosi, karena tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan sang Reporter yang juga sebagai pimpinan Redaksi.
“ Ijin pak Saya mau mempertanyakan tentang Kuota MoU dengan media Online yang kata Humas sudah habis dan hanya diperuntukan bagi 30 media, sedangkan dari informasi yang Saya dapatkan ternyata lebih dari itu, dan kenapa dari 30 media yang mendapatkan MoU tersebut justru media lokal luar Batam bahkan sampai Pekan Baru di kasih sedangkan media yang berdomisili di Batam kok dikesampingkan, mohon penjelasan dan alasannya, “ tutur Wartawati TERDEPAN kepada Jefridin.
Mendengar pertanyaan yang diajukan wartawati TERDEPAN, Jefridin spontan langsung emosi dan seakan menghardik dengan tampang Galak.
“ Ajukan lagi proposalnya untuk dianggarkan tahun depan, tidak mungkin yang sudah ada dicabut dan tanya humas, Saya tidak tau bukan Saya yang memilih dan membuat keputusan, lagian Saya bakal disalahin dan dimarahin kalau hanya kerjasama dengan media lokal daerah Saja, justru Kita harus bekerjasama dengan media di seluruh Indonesia, dan kalau media kamu tidak terpilih berarti tidak sesuai dengan prosedur, “ hardik Jefridin tanpa memperjelas maksud media TERDEPAN yang dikatakan tidak sesuai dengan prosedur, Senin (04/02/19).
“ Berarti kalau ada media lokal dari Papua sana, juga boleh ya Pak! Acuannya apa, tolong jelaskan pada Saya, “ protes Wartawati TERDEPAN dan dijawab dengan uu no 16.
“ Oh iya boleh,mengerti tidak Kamu, cari sendiri di google tentang UU no 16, “ bentak Jefridin dengan mimik menakutkan.
Arogansi Jefridin tidak hanya seputar pertanyaan yang tidak bisa dijawab, bahkan dengan semena-mena membentak Wartawati TERDEPAN untuk mematikan rekaman tanpa menanyakan terlebih dahulu apakah Wartawati TERDEPAN ada merekam atau tidak.
“ Siapa suruh dan hak Kamu apa merekam, matikan dan jangan merekam, Bentak Jefridin beranjak dari kursinya dengan mimik galak penuh emosi memaksa, padahal tidak ada bukti adanya perekaman percakapan yang dilakukan Wartawati TERDEPAN.
Emosi Jefridin terus meninggi dan meminta Wartawati menemui Humas Pemkot Batam, Efrius, seakan tidak mau berbincang dan mengklarifikasi sikapnya kepada Wartawati TERDEPAN, padahal kedatangannya untuk menemui Sekda Pemkot Batam hanyalah untuk klarifikasi tentang kuota yang dikatakan habis padahal diberikan kepada media lokal luar Batam yang seharusnya media lokal daerah lebih diprioritaskan.
“ Maaf pak! Sikap Bapak kok demikian seharusnya Bapak tidak bersikap seperti itu sebagai pelayan masyarakat tidak pantas berbuat seperti itu. Saya merasa tidak nyaman, “ jelas Wartawati TERDEPAN meninggalkan ruangan Jefridin yang disaksikan Stafnya karena merasa kurang dihargai.
Diketahui Jumlah Kuota kerjasama Publikasi Pemkot Batam untuk media Siber berjumlah 30 media namun pada kenyataannya ada media lain yang mendapatkan Mou muncul menyusul dan dari 30 media tersebut ada media lokal di luar Batam dan Kepri diluar media Nasional. Dan sampai berita ini diunggah, salinan foto kopi daftar kuota 30 media yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Batam tidak kunjung diberikan dengan alasan yang tidak jelas.
Redaksi