
TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Ketua GI meminta aparat kepolisian menangkap Muhammad Riza Fahlevi ditangkap karena telah menyebarkan berita Hoax dan ujaran kebencian yang ditulis dilaman facebook, yang sempat viral dan membuat marah para jurnalis, pimpinan redaksi dan pemilik media serta masyarakat pengguna jasa media online.
“Tangkap pembuat berita bohong @hoax ❗UU ITE jangan hanya formalitas atau untuk orang tertentu sahaja !?, “tulis Aldi Braga dalam pesan Whatshap pribadi.
Menurutnya tulisan yang diposting Riza tidak memiliki ulasan mendidik dan cenderung mengadu domba antara pekerja media online ( Daring) dan media cetak kepada masyarakat.
“ Statemen tidak “berbobot” itu, membuat sebagian besar pemilik media online panas. Pernyataan membuat media daring hanya bermodalkan Rp. 100.000 *⁉dinilai tidak mendasar dan salah kaprah. @HOAX ❗ *Postingan didalam Face Booknya, bisa dikatakan telah menghasut, menghina dan melecehkan para pemilik media online, ‘terangnya, Minggu (10/03/19).
Ia berharap dengan peristiwa ini aparat penegak hukum khususnya Kepolisian bisa cepat menyikapi kasus tersebut, sehingga tidak akan timbul kembali, dikemudian hari.
“Ini harus disikapi, sehingga tidak ada lagi Riza-riza lain, dikemudian hari, demikian dikatakan Roy, salah seorang wartawan Natuna, “lanjut Aldi mengutip pesan Roy.
Aldi menjabarkan perbuatan Riza sudah bisa dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 yang berbunyi, setiap orang ,dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Peryataan Riza Fahlevi sudah bisa dikategorikan pidana, sesuai pasal 45 A, karena menghasut, menghina dan propokasi serta penyebaran beri hoax yang mengatakan buat media online modal Rp.100.000, “ tulisnya.
Aldi juga sangat menyayangkan tindakannya Riza yang telah melukai media online yang saat ini sudah menjamur dan menjadi idola bagi masyarakat pada umumnya karena kemajuan teknologi yang serba berbasis digital (Online).
“Inilah akibatnya, jika seseorang dibesarkan oleh media . Beda dengan wartawan yang besarkan media. Zaman sudah digital, semua serba cepat. Jika merasa kalah bersaing, jangan memojokkan, “seru Aldi.
Sepenggal cuitan pada tulisan artikel Riza dilaman facebook yaitu, meminta warga Batam harus cerdas memilih media, khususnya media online, mengingat saat ini sangat gampang membuat media daring ini. Hanya modal Rp 100 ribu, sudah jadi. Anda bisa jadi wartawan, redaktur, pemimpin redaksi bahkan general manajer. Lalu bagaimana kualitas beritanya ? Ini yang jadi masalah, ‘tulis Riza.
Selain itu dalam percakapan sudah di screenshoot, Riza juga menyampaikan bentuk ancaman akan menyebar artikel unggahannya, kesekolah-sekolah bahkan sampai ke pulau terluar.
“ Untuk media online yang brengsek, Saya akan sosialisasikan tulisan Saya ini kemana-mana dan Saya akan lawan kalian, “ lanjutnya menanggapi perbincangan rekannya dilaman facebook tersebut.
Aldi berpendapat, melihat dari informasi di atas seharusnya pihak polisi harus periksa bahkan tangkap saudara Riza karena sudah membuat berita hohong (hoax) dan pelecehan terhadap perusahaan media online, jika polisi tidak bertindak jangan lagi gunakan UU ITE khususnya pasal hoax untuk menangkap dan memproses pembuat berita bohong (hoax).
“Colek aparat kepolisian, tolong dibantah jika saudara Riza tidak menyebar Hoax (Tolong KAPOLRI atensi kasus ini). Mohon arahan dan petunjuk, “pungkas Aldi.
Redaksi