TERDEPAN.CO.IS, Tanjungpinang – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW), pada Senin (25/02/19) bertempat diruang Rapat DPRD Kota Tanjungpinang.
PAW ini mengangkat Muhammad Kurniawan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi anggota DPRD Tanjungpinang menggantikan Beni dari partai yang sama. Sebelumnya Beni mengundurkan diri dari anggota dewan dikarenakan menjadi Calon Legislatif dari Partai Golkar.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno melantik langsung Muhammad Kurniawan di Ruang Sidang Utama DPRD Tanjungpinang. Pengangkatan Muhammad Kurniawan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri dengan Nomor 1319, tertanggal 26 Desember 2018 lalu, menjadi acuan Suparno untuk melantik Beni.
Dalam kesempatan tersebut Suparno mengatakan, bahwa pelantikan Muhammad Kurniawan telah sesuai dengan ketentuan dengan mengikuti mekanisme serta tahapan yang berlaku, yakni dari KPU Tanjungpinang hingga ke Gubernur Kepri.
Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Ade Angga kepada media mengatakan, dengan digelarnya pelantikan maka secara resmi Muhammad Kurniawan menjadi anggota DPRD kota Tanjungpinang.
Terkait bidang kerjanya, sesuai mekanisme menunggu usulan dari partai. Apakah melanjutkan Beni atau nantinya ada perubahan.
“Kalau ada perubahan atau penyususanan alat kelengkapan di awal tahun, boleh saja. Kami menunggu usulan dari partai terkait,” paparnya.
Sementara Kabag Umum dan Kesekretariatan DPRD Tanjungpinang, Yusuwadinata menuturkan, bahwa pelantikan yang sudah dilaksanakan itu telah mengikuti mekanisme yang ada.
Hadir Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, H Syharul-Hj Rahma SIP serta kepala OPD dan unsur FKPD serta pengamanan dari pihak kepolisian. (Humas)