Ria Latifa Minta Walikota Batam Hentikan Informasi Menyesatkan Tentang Ex Officio

Anggota DPR RI Komisi II, Ria Latifa dan Ketua Kadin Batam Jadi Rajaguguk
Anggota DPR RI Komisi II, Ria Latifa dan Ketua Kadin Batam Jadi Rajaguguk

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Anggota Komisi II DPR RI, Dwi Ria Latifa dengan tegas meminta Walikota Batam H.Muhammad Rudi menghentikan informasi menyesatkan kepada masyarakat yang akan membuat kegaduhan tentang wacana ex-officio Kepala BP Batam yang dinilai hanya untuk memuluskan kepentingan kelompok atau pribadi tanpa mengindahkan kemaslahatan masyarakat.

“Jadi, sekali lagi Saya sampaikan, mohon tidak ada lagi jualan, bahwa yang namanya Walikota Batam, adalah Ex Officio, sebagai Kepala BP Batam, hal itu menyesatkan, dan masyarakat yang Saya temui, dalam daerah pemilihan Saya ini, menjadi mudah gaduh tidak mengerti, disesatkan informasinya,” kata Ria yang saat ini duduk sebagai anggota DPR dari F-PDIP dapil Kepri, Selasa ((12/03/ 2019) di Jakarta.

Bacaan Lainnya
Rapat RDPU Bersama Anggota Komisi II, Kadin Kepri dan Batam

Ia juga menyampaikan, informasi yang dihembuskan Walikota Batam tentang ex officio kepada masyarakat sudah tidak benar, karena menabrak aturan perundang-undangan yang tidak memperbolehkan kepala daerah rangkap jabatan.

“ Bapak Walikota Batam, Kalau sudah menyesatkan informasinya kepada masyarakat, menurut Saya itu sudah tidak benar jangan sampai terjadi abuse of power,dan itu Saya tidak mau terjadi didaerah Saya, “lanjutnya.

RDPU bersama Komisi II DPR RI, Kadin Batam dan Kepri

Ria juga dengan tegas meminta Walikota Batam Muhammad Rudi tidak membuat konflik baru demi kepentingan dan pertarungan besar yang ada dibalik layar politik.

“Jangan ada konflik atau kepentingan-kepentingan yang masuk disini, kalau istilahnya ada politik dibelakang layar, istilah ada pertarungan besar , kalau didalam dunia ekonomi pertarungan ekonomi didalam dunia bisnis silahkan, tapi jangan Kau libatkan rakyat atau masyarakat kepulauan Riau dan  Batam pada khususnya dengan bisnis-bisnis yang kemudian tidak difikirkan tentang kemaslahatan, terhadap rakyatnya sendiri, “tegas Ria.

Dewan Pakar Kadin Batam, Ampuan Situmeang menambahkan, Batam saat ini solah-olah dijadikan ajang permainan pusat dengan melempar informasi isu dan wacana Status dan regulasi yang terus berubah-ubah.

“ Batam terkesan menjadi ajang permainan orang pusat. Kita dilempar informasi isu gonjang-ganjing tentang status dan regulasi terus berubah-ubah, “ kemarin FTZ, sekarang muncul KEK, lalu muncul lagi ex-officio, maunya pemerintah itu apa sih?” tutur Ampuan.

Menurutnya saat ini Batam banyak permasalahan yang perlu diselesaikan dengan membentuk Pansus yang telah diusulkan oleh Komisi II DPR RI.

“Usulan Pansus ini Kita sambut baik, untuk mengklarifikasi semuanya, termasuk informasi yang berkembang bahwa kami disebut tak setuju dengan ex-officio, padahal bukan kami yang tak setuju, tetapi itu adalah amanat UU yang tidak membolehkan seseorang kepada daerah rangkap jabatan, yang bertentangan bila kepala daerah rangkap jabatan. Tidak hanya UU Pemerintah Daerah dan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,”urai Ampuan.

Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk dalam keterangannya menyampaikan, agar pemerintah, dalam hal ini Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Batam tidak membuat kebijakan yang dapat menimbulkan konflik baru di Batam.

“Pemerintah harus meninjau ulang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang ex-officio Kepala BP Batam yang dijabat oleh Walikota Batam, karena dinilai melanggar Undang-Undang (UU) dan Kami juga menyampaikan menolak KEK diberlakukan di Batam, sesuai UU FTZ yang masa berlakunya selama 70 tahun,”kata Jadi.

Jadi juga meminta Walikota Batam agar fokus kepada peningkatan pelayanan perijinan maupun pelayanan publik.

“Walikota Batam sebaiknya fokus kepada peningkatan pelayanan perijinan maupun pelayanan masyarakat untuk meningkatkan kondusifitas dan perekonomian Batam lebih baik, “ tutup Jadi. (*)

 

Redaksi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait