
TERDEPAN.CO.ID,TANJUNGPINANG- Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, dukung KPK mengusut dugaan korupsi, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Amjon dan Azman Taufik sebagai Kepala Dinas, paska dicopot jabatannya atas dugaan menyalahgunakan wewenang, terkait dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa sepengetahuan gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) khusus penjualan tambang bauksit kepada puluhan perusahaan yang tidak bergerak di bidang tambang, dan melakukan pertambangan dan penjualan bauksit kepada PT Gunung Bintan Abadi (GBA) itu dinilai sebagai pelanggaran berat yang merugikan Negara milyaran rupiah.
Penyalahan wewenang dalam menerbitkan izin tambang itu sudah merugikan negara milyaran rupiah, “terangnya.
Ia menandaskan, KPK perlu menyelusuri dan menindaklanjuti berapa besar kerugian yang ditanggung Negara akibat terbitnya perijinan aktifitas pertambangan tersebut,
“KPK harus hitung, berapa besar kerugian negara yang timbul akibat terbitnya perijinan aktifitas pertambangan, itu yang perlu ditelusuri dan ditindaklanjuti,” tutur Jumaga di Batam, Kamis (14/03/19).
Jumaga juga meminta KPK untuk terus fokus dan menyasar korporasi dan pejabat publik sebagai pembuat keputusan, dan memeriksa kemana saja semua aliran dana tersebut dan mengungkap ke publik siapa saja penerima dana tersebut.
“ KPK sudah selayaknya fokus menyasar korporasi dan pejabat publik sebagai pembuat keputusan serta mengunggap ke publik siapa saja penerima aliran dana tersebut, “tutupnya.
Diketahui sebelum dilakukan pencopotan, Kementerian Dalam Negeri melayangkan surat teguran keras berupa pencopotan jabatan terhadap Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Saru Pintu (DPM-PTSP) Kepri Azman Taufik.
Surat tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) khusus penjualan tambang bauksit kepada puluhan perusahaan yang tidak bergerak di bidang tambang, dan melakukan pertambangan dan penjualan bauksit kepada PT Gunung Bintan Abadi (GBA). (*)
Editor : IKA