TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Dalam mewujudkan pencanangan pembangunan zona integritas menuju bebas korupsi ( WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dilingkungan Pengadilan Negeri Batam, PN Batam bertekat kuat mereformasi diri secara administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Pengadilan Batam Syahlan mengatakan, pedoman-pedoman yang bersifat dinamis, dalam arti ketentuan didalamnya yang dapat diubah sesuai kebutuhan dan perubahan peraturan yang memuat indikator dalam rangka penetapan predikat menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) mengarah kepada terwujudnya Zero Tolerance Approacht (Pendekatan tanpa Toleransi) dalam pemberantasan Korupsi.
“Perjalanan untuk pencapaian visi Mahkamah agung RI dalam mewujudkan Badan Peradilan yang agung membutuhkan Integritas, kerja keras, komitmen, keyakinan dan kerjasama kita semua, “kata Syahlan, Kamis ( 14/03/19).
Ia menyampaikan, untuk mencapai visi yang agung diperlukan dukungan dari pihak lain, antara Aparatul Sipil Negara (ASN) , antar instansi terkait seluruh komponen masyarakat yang akan turut mewarnai perjuangan dalam mewujudkan zona integritas bebas korupsi.
“ Sehingga pada tahun 2025 sebagai target jangka panjang akan terwujud tata pemerintahan yang professional, berintegritas tinggi , menjadi pelayan masyarakat dan abdi Negara, “lanjutnya.
Menurutnya, outcome dari pembangunan Zona Integritas adalah terbentuknya wilayah bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di satuan kerja.
“ Pembangunan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) secara bertahap dapat diharapkan dapat memberikan kontribusi yang dapat meningkatkan nilai indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada umumnya. Maka dari itu kami Pengadilan negeri Batam menyatakan siap untuk membangun Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Negeri Batam, “ paparnya.
Humas PN Batam, Taufik Nainggolan menambahkan, untuk mewujudkan zona integritas bebas korupsi PN Batam, sudah punya tekat yang kuat untuk meroformasi diri secara adminnistrasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya acara ini, Kita bertekat kuat, untuk membersihkan dari dalam dulu, untuk menunjukan bekerja sepenuh hati bebas korupsi dan bebas nepotisme.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Taufik menegaskan, PN Batam telah membuat suatu sistem aplikasi yang bersifat digital atau online, yang isinya untuk mempermudah dan bersinergi dengan aparatur teknis peradilan maupun administrasi peradilan.
“ Dan apabila nanti ada trouble di dalam aplikasi tersebut mudah dipantau begitu pula dengan adanya masukan dan kritikan masyarakat yang disampaikan diaplikasi tersebut akan mudah dan cepat ditanggapi dan direspon dengan baik oleh petugas, “ jelasnya.
Acara selain menandatangani fakta integritas pencanangan pembangunan Zona integritas yang langsung ditandatangani oleh Ketua PN Batam, Syahlan juga turut dihadiri oleh, Ketua Pengadilan Negeri Agama Batam, Drs. H. Basuni M.H, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang Dra.Marsita Uli Saragih, mewakili Walikota Batam Hariman, Kajari Batam Dedie Tri Haryadi, Polsek Batam, Ketua Komisi 1 DPRD Batam, Dandim 0316/Batam.
Penulis : IKA