Walikota Cabut Rekomendasi PT KIN Kadin Batam Siap Bantu Fasilitasi Sampai ke Presiden

Ketua Kadin Batam saat mengahdiri Batam 2019 The Year of Investment di Hotel Haris Batam
Ketua Kadin Batam saat mengahdiri Batam 2019 The Year of Investment di Hotel Haris Batam

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Ketua Kadin Batam Jadi Rajaguguk siap membantu dan memfasilitasi PT KIN untuk memperjuangkan rencananya dalam investasi megaproyek Marina Bay Batam di Teluk Tering, yang sempat mengalami kendala urusan yang berbelit-belit di provinsi yang sampai saat ini belum selesai, dan sudah di cabut rekomendasinya oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi.

Sebelumnya Walikota Muhammad Rudi, memberikan rekomendasi kepada PT Kencana Investindo Marina (PT KIN) yang mulai berjalan tanpa persetujuan pihak DPRD Kota Batam yang sempat dilakukan pemanggilan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) selama dua kali yang tidak dihadiri oleh Pemko Batam, perusahaan pemegang tender dan beberapa instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Menurutnya sebagai mitra strategis pemerintah, sesuai UU No.1 Tahun 1997 dan untuk mencanangkan Tahun Investasi 2019, Kadin Batam siap membantu dan memfasilitasi ke Gubernur, Menteri terkait dan Presiden.

“ Sebagai mitra pemerintah, tugasnya adalah menarik investasi sebanyak-banyaknya, di kota Batam apalagi Kadin Batam 2019, mencanangkan tahun investasi, bagaimana mendorong pemerintaha agar melakukan terobosan  perijinan  dan penyederhanaan efesiensi  waktu dan biaya, serta mendorong pemerintah kepada pengusaha dan investor untuk  melakukan investasi untuk itu, Kadin Batam yang beralamat di Batam Centre siap memperjuangkan rencana investasi megaproyek yang digagas PT KIN dengan memfasilitasi ke Gubernur, Menteri Perekonomian dan bahkan ke Presiden Jokowi, kok belum apa apa dah menyerah?, “ tegasnya, Rabu (20/02/19) malam.

Jadi juga menyayangkan langkah cepat Walikota Batam, yang mencabut rekomendasi yang diberikan kepada PT KIN dengan alasan, urusan di propinsi yang dikatakan berbelit-belit tanpa dilakukan pertimbangan yang lebih matang dari sebelumnya.

“Walikota kan,  dalam mengeluarkan rekomendasi tidak serta-merta  langsung dikeluarkan, pasti melalui informasi dan pertimbangan-pertimbangan  dan  ketentuan yang ada  serta sudah melalui  pembahasan di dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) dan  dinas lainnya di Kota Batam, sehingga Walikota Batam bisa mengeluarkan rekomendasi, “terangnya.

Ia menambahkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Walikota itu merupakan produk hukum yang harus dipertanggung-jawabkan dan diperjuangkan untuk membantu dan mempermudah para investor dalam menanamkan modalnya ke Batam.

“Rekomendasi itu kan merupakan  produk hukum juga,  bukan hanya secarik kertas,  ketika seorang Walikota melakukan rekomendasi ke   perusahaan untuk  melakukan  atau merencanakan investasi  yang cukup besar, sehingga Walikota harus memperjuangkan itu,  kalau  hanya alasannya, persoalan ke  Gubernur, Saya kira  tidak terlalu sulit, karena Gubernur  masih  ada di Kepri dan juga masih ada di Batam, Saya kira Walikota harus bisa memperjuangkan dan bisa memfasilitasi ke Gubernur, “ beber Jadi menegaskan.

Lanjutnya, sekalipun  pihak PT KIN mengaku telah mengembalikan atau tidak ingin  melanjutkan investasi tersebut, sebagai Walikota  harusnya mempertanyakan hal itu kembali dan  Walikota harus bisa menjamin  bahwa  di Batam bisa berinvestasi.

“Walikota harus cari tahu, kenapa  terlalu lama  rekomendasi atau ijin dari   Gubernur tidak dikeluarkan,   dan tidak serta -merta ketika investor mengembalikan  rekomendasi itu lantas  sudah  dianggap gagal, “ tuturnya.

Jadi, juga menyarankan kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi untuk memperjuangkan para investor seperti halnya memperjuangkan hak-hak masyarakat Batam dalam membebaskan WTO menjadi hak guna lahan milik, ketika menjadi ex officio Kepala BP Batam nantinya.

“Barangkali sama dengan memperjuangkan hak-hak rakyat membebaskan WTO dan kemudian   menjadikan  hak guna lahan  milik, seperti ketika beliau menjadi  ex officio, walau memang  bukan kapasitas  tanggung-jawabnya BP Batam, “ papar Jadi.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Kadin Batam juga menghimbau kepada  calon  investor PT KIN agar  datang   dan hadir ke Kadin Batam.

“Kami siap  membantu kendala –kendala kesulitan dan  apa yang dialami PT KIN  bukan hanya ke Gubernur tapi Saya akan membantu ke  kepada pemerintah pusat baik itu  melalui BKPM maupun melalui Menteri perekonomian  bahkan  kalau perlu kepada Presiden, kalau  PT KIN serius  terkait rencana pembangunan dengan nilai yang fantastik di Kota Batam, “tutup Jadi.

Diketahui surat pencabutan rekomendasi ke PT KIN yang dikutip dari batamtoday.com disampaikan Walikota Rudi usai melakukan pertemuan dengan guru di Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa (19/3/2019).

“Teluk Tering sudah dicabut rekomendasinya, surat rekomendasi tersebut saya cabut kemarin karena yang punya sudah mengembalikan. Urusan yang berbelit-belit di provinsi, bahkan sampai sekarang belum selesai sebetulnya,” pungkasnya.

 

Redaksi

 

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait