
TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Ketua Kadin Batam Jadi Rajaguguk siap membantu dan memfasilitasi PT KIN untuk memperjuangkan rencananya dalam investasi megaproyek Marina Bay Batam di Teluk Tering, yang sempat mengalami kendala urusan yang berbelit-belit di provinsi yang sampai saat ini belum selesai, dan sudah di cabut rekomendasinya oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi.
Sebelumnya Walikota Muhammad Rudi, memberikan rekomendasi kepada PT Kencana Investindo Marina (PT KIN) yang mulai berjalan tanpa persetujuan pihak DPRD Kota Batam yang sempat dilakukan pemanggilan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) selama dua kali yang tidak dihadiri oleh Pemko Batam, perusahaan pemegang tender dan beberapa instansi terkait.
Menurutnya sebagai mitra strategis pemerintah, sesuai UU No.1 Tahun 1997 dan untuk mencanangkan Tahun Investasi 2019, Kadin Batam siap membantu dan memfasilitasi ke Gubernur, Menteri terkait dan Presiden.
“ Sebagai mitra pemerintah, tugasnya adalah menarik investasi sebanyak-banyaknya, di kota Batam apalagi Kadin Batam 2019, mencanangkan tahun investasi, bagaimana mendorong pemerintaha agar melakukan terobosan perijinan dan penyederhanaan efesiensi waktu dan biaya, serta mendorong pemerintah kepada pengusaha dan investor untuk melakukan investasi untuk itu, Kadin Batam yang beralamat di Batam Centre siap memperjuangkan rencana investasi megaproyek yang digagas PT KIN dengan memfasilitasi ke Gubernur, Menteri Perekonomian dan bahkan ke Presiden Jokowi, kok belum apa apa dah menyerah?, “ tegasnya, Rabu (20/02/19) malam.
Jadi juga menyayangkan langkah cepat Walikota Batam, yang mencabut rekomendasi yang diberikan kepada PT KIN dengan alasan, urusan di propinsi yang dikatakan berbelit-belit tanpa dilakukan pertimbangan yang lebih matang dari sebelumnya.
“Walikota kan, dalam mengeluarkan rekomendasi tidak serta-merta langsung dikeluarkan, pasti melalui informasi dan pertimbangan-pertimbangan dan ketentuan yang ada serta sudah melalui pembahasan di dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) dan dinas lainnya di Kota Batam, sehingga Walikota Batam bisa mengeluarkan rekomendasi, “terangnya.
Ia menambahkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Walikota itu merupakan produk hukum yang harus dipertanggung-jawabkan dan diperjuangkan untuk membantu dan mempermudah para investor dalam menanamkan modalnya ke Batam.
“Rekomendasi itu kan merupakan produk hukum juga, bukan hanya secarik kertas, ketika seorang Walikota melakukan rekomendasi ke perusahaan untuk melakukan atau merencanakan investasi yang cukup besar, sehingga Walikota harus memperjuangkan itu, kalau hanya alasannya, persoalan ke Gubernur, Saya kira tidak terlalu sulit, karena Gubernur masih ada di Kepri dan juga masih ada di Batam, Saya kira Walikota harus bisa memperjuangkan dan bisa memfasilitasi ke Gubernur, “ beber Jadi menegaskan.
Lanjutnya, sekalipun pihak PT KIN mengaku telah mengembalikan atau tidak ingin melanjutkan investasi tersebut, sebagai Walikota harusnya mempertanyakan hal itu kembali dan Walikota harus bisa menjamin bahwa di Batam bisa berinvestasi.
“Walikota harus cari tahu, kenapa terlalu lama rekomendasi atau ijin dari Gubernur tidak dikeluarkan, dan tidak serta -merta ketika investor mengembalikan rekomendasi itu lantas sudah dianggap gagal, “ tuturnya.
Jadi, juga menyarankan kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi untuk memperjuangkan para investor seperti halnya memperjuangkan hak-hak masyarakat Batam dalam membebaskan WTO menjadi hak guna lahan milik, ketika menjadi ex officio Kepala BP Batam nantinya.
“Barangkali sama dengan memperjuangkan hak-hak rakyat membebaskan WTO dan kemudian menjadikan hak guna lahan milik, seperti ketika beliau menjadi ex officio, walau memang bukan kapasitas tanggung-jawabnya BP Batam, “ papar Jadi.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Kadin Batam juga menghimbau kepada calon investor PT KIN agar datang dan hadir ke Kadin Batam.
“Kami siap membantu kendala –kendala kesulitan dan apa yang dialami PT KIN bukan hanya ke Gubernur tapi Saya akan membantu ke kepada pemerintah pusat baik itu melalui BKPM maupun melalui Menteri perekonomian bahkan kalau perlu kepada Presiden, kalau PT KIN serius terkait rencana pembangunan dengan nilai yang fantastik di Kota Batam, “tutup Jadi.
Diketahui surat pencabutan rekomendasi ke PT KIN yang dikutip dari batamtoday.com disampaikan Walikota Rudi usai melakukan pertemuan dengan guru di Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa (19/3/2019).
“Teluk Tering sudah dicabut rekomendasinya, surat rekomendasi tersebut saya cabut kemarin karena yang punya sudah mengembalikan. Urusan yang berbelit-belit di provinsi, bahkan sampai sekarang belum selesai sebetulnya,” pungkasnya.
Redaksi







