
Terdepan.co.id,Batam- Deklarasi satuan tugas ( Satgas) Pengawas penegak keadilan Republik Indonesia (PPK-RI) dan Pengukuhan Pengurus DPW Kepri, hari ini di gelar, Sabtu (13/04/19) di Hotel Said Batam Centre.
Mengambil tema ” Indonesia Peduli HAM” bekerjasama dengan Direktorat Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat) Ditjen Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dewan Pengawas Satgas PPK RI, Mayjend TNI (purn) Erfi Triassunu menyampaikan, Rencana satgas merupakan panggilan sebagai hak asasi yang harus dilaksanakan.
“Saya salut terhadap Satgas PPK RI dan Saya memberikan pengharagaaan yang setinggi-tingginya atas terbentuknya ide dalam ikut mengawal NKRI, ” jelas Erfi.
Menurutnya, terbentuknya Satgas PPK RI merupakan bagian dalam pembelaan negara, bersama dalam satuan tugas disatuan militer sesuai dengan visi yang ada.
“Karena masih dianggap perlu tambahan untuk mengisi satuan militer, untuk itu diperlukan pembentukan satgas PPK RI, ” lanjutnya.
Ia mengaskan dibentuknya Satgas PPK RI karena latar belakang sering terjadinya ketidak-adilan di masyarakat terkait Hukum yang sering berbenturan dengan HAM.
“Kami memiliki maksud, berdirinya Satgas ini sebagai pembentukan pribadi yang lebih baik mengenai hukum dan hak asasi manusia, dan sampai saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengerti hukum dan kasus mereka tidak terangkat, dan Kami Satgas PPK RI akan menyembatani hal ini, ” terangnya.
Ketua umum DPP PPK RI, Vika Sam Setiawan, menyampaikan, Satgas PPK RI bekerjasama Yankomas dan mahasiswa akan turun langsung mengedukasi masyarakat apa arti dan makna tentang Satgas.
” Satgas hadir murni membantu pemerintah menangani kasus hukum oleh masyarakat dari tingkat bawah,
dan untuk edukasi, Kita mengajak mahasiswa Kepri, bersama-sama turun di masyarakat untuk sosialisasi apa makna tentang satgas, ” Jelasnya.
Vika dalam ulasannya juga merasa bangga atas pencapaian Satgas PPK RI yang telah mampu menyelesaikan tugas bantuan hukum kepada masyarakat Kepri dan daerah yang lainnya.
“Kami sangat bangga dengan satgas, karena telah mampu menyelesaikan kasus satgas dan bantuan hukum diberbagai daerah, ” tuturnya.
Di penghujung wawancaranya, Dewan Pembina Satgas PPK RI, Mayjend TNI (purn) Erfi menyampaikan, rencananya Satgas PPK RI akan membuka posko layanan pengaduan serta web site pengaduan untuk melayani mayarakat untuk mendapatkan bantuan hukum.
” Kedepannya Kami akan bentuk posko dan website layanan bantuan hukum untuk masyarakat tentang bantuan hukum Hak Asasi Manusia, ” tutupnya.
Penulis : IKA