Terdepan.co.id,Batam- Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk mengakui telah mengamankan barang bukti yang digunakan oleh oknum caleg berinisial NNY dan AS dalam melakukan money politik di hari pertama masa tenang Pemilu 2019, Senin (15/4/2019).
Barang bukti yang telah diamankan yaitu berupa uang tunai sebesar Rp. 400 ribu untuk dua suara.
” Iya benar Kami telah mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp. 400 ribu, dan ini merupakan hasil dari investigasi yang Kami lakukan semalam, “jelas Mangihut.
Ia menambahkan penemuan Money Politik tersebut ditemukan di Kawasan Taman Raya Batam Kota, Perumahan Buana Vista Indah, untuk satu suara warga diimbali Rp 200 ribu rupiah.
” Dari temuan yang kita amankan ada Rp 400 ribu untuk satu suara Rp. 200 ribu, ” lanjutnya.
Mangihut menyampaikan dari adanya temuan tersebut, dipastikan kedua oknum caleg bisa masuk dalam ranah pidana pelanggaran pemilu tentang Politik Money.
” Berdasarkan temuan tersebut, bisa masuk kedua oknum tersebut, tinggal melaporkan saja, ” tutupnya.
Penulis : IKA