TERDEPAN.CO.ID,JAKARTA – Wacana tentang pelaksanaan Walikota Batam sebagai Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam menjadi perhatian yang serius oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto pada rapat konsultasi publik, rancangan PP perubahan kedua PP No 46 Tahun 2007, tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (07/05/2019).
Dalam rapat tersebut, Nuryanto mempertanyakan peran DPRD Kota Batam, usai dilantiknya Walikota Batam sebagai Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam nantinya.
Menurutnya, sebagai lembaga Legislatif yang berfungsi dan perannya telah diatur dalam UU. Hubungan DPRD dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemko Batam sudah cukup jelas, namun tidak untuk BP Batam.
” Paska disahkannya perubahan PP nomor 46/2007 dan dilantiknya pejabat Ex Officio nanti, bagaimana peran DPRD Batam,” tanya Nuryanto atau yang biasa disapa Cak Nur.
Kalau hubungan DPRD Batam dengan Pemko Batam sudah jelas aturannya. Tapi hubungan DPRD Batam dengan Pemko Batam sekaligus Walikota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam, masih kami pertanyakan,” tutur Cak Nur. (*)







