TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Rapat paripurna ke 10 DPRD Kota Batam masa persidangan II tahun sidang 2019 batal digelar, karena tidak memenuhi standar kehadiran atau tidak qourum, Rabu (8/5/2019) di ruangan sidang utama DPRD Kota Batam.
Sebelum pelaksanaan rapat dimulai Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin yang juga merupakan pimpinan rapat telah melakukan skors sebanyak dua kali sambil menunggu anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan peserta rapat tidak juga bisa memenuhi jumlah peserta setengahnya yang hadir.
Adapun jumlah anggota rapat sebanyak 50 anggota DPRD yang ada , hadir hanya 20 orang dan 30 sisanya Alfa atau tidak dating sehingga rapat dinyatakan quorum.
“Melaporkan kehadiran anggota Dewan, dari 50 anggota dewan yang hadir secara fisik dan menandatangani daftar hadir berjumlah 20 orang dan yang belum hadir berjumlah 30 orang,” terang Asri dalam mimbar.
Mengetahui jumlah anggota yang hadir tidak sampai setengahnya, Zainal Abidin selaku pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan.
“Rapat paripuran hari ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi qourum. Berdasarkan pasal 97 ayat 3 dan 4 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dinyatakan bahwa apabila tidak qourum maka rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tengang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam, “ katanya.
Ia menyampaikan, apabila diakhir waktu penundaan dan qourum belum juga terpenuhi maka pimpinan rapat dapat menunda paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah.
“Maka badan musyawarah agar kembali menjadwalkan rapat paripurna ini,” paparnya.
Adapun Rapat Paripuran yang akan digelar ada dua yaitu, agenda, pertama, laporan pansus pembahasan LKPJ Walikota Batam akhir tahun anggaran 2018 sekaligus pengambilan keputusan dan penyerahan rekomendasi DPRD kepada Walikota Batam. Kedua, Penutupan masa persidangan II sekaligus pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2019. (*)







