
TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Berkas Perkara Bos Money Change Amat Tantoso yang tersandung kasus penganiayaan dan penikaman Kelvin Hong Warga Negara Asing (WNA) sudah dinyatakan P21 oleh aparat penegak hukum Polresta Barelang dan akan segera dilimpahkan ke Kejasaan Negeri Kota Batam (18/06/19).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menegaskan, bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengusaha Amat Tantoso sudah dinyatakan lengkap.
“Berkas kasus penikaman yang dilakukan Amat Tantoso secara keseluruhan sudah lengkap,dan sudah dinyatakan P21,” terangnya usai menghadiri sertijab Kepala Pengadilan Negeri Kota Batam.
Ia menjelaskan berkas tersebut akan segera diserahkan selambat lambatnya 2 sampai 3 atau 4 hari lagi.
“ Kita akan limpahkan berkasnya selambat-lambatnya dua, tiga atau empat hari lagi kepada Kejari Batam, “ tutupnya sambil beranjak pergi.
Penulis : IKA







