
TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Kuasa Hukum Antonius Wiro Saksana, berencana akan melaporkan PT. Tan Indo Sukses Plastik Manufacturing ke ranah hukum, karena tidak mengindahkan tanggung-jawab, terhadap kliennya yang mengalami kecelakaan kerja akibat terlindas alat berat Forklip saat bekerja.
Antonius Wiro Saksana adalah Karyawan PT. Tan Indo Sukses Plastik Manufacturing yang sudah bekerja selama kurun waktu 9-10 bulan di tempat Dirinya bekerja, yang bergerak dibidang pengolahan Limbah Plastik, yang beralamat di Sei- Binti, Marina Ship Yard, No 88 Tanjung Uncang Batu Aji Kota Batam Kepulauan Riau.

Diketahui korban mengalami kecelakaan, saat Forklip yang disopiri rekan kerjanya melindas kaki sebelah kanan dengan kondisi kaki robek dan pecah (luka berat) sehingga mengakibatkan korban harus dirawat secara intensif dan harus kehilangan jari kelingking karena penanganan yang terlambat.
Melalui Kuasa Hukumnya Edward Kamaleng, Antonius (44 tahun) asal dari Flores ini, terus mencari keadilan yang tidak didapatkan sebagai seorang pekerja yang semestinya ditanggung oleh perusahaan tempatnya bekerja.
“ Antonius mencari keadilan , Dia harus rela Jari Kelingking Kakinya di amputasi, karena terlindas kendaraan Forklift yang terlambat mendapat penanganan medis, yang semestinya ditanggung perusahaan, “terangnya.

Ia menjelaskan, pihak perusahaan juga tidak mendaftarkan kliennya, BPJS sehingga saat melakukan pengobatan kesuliatn pembayaran.
“ Perusahaan tidak mendaftarkan BPJS padahal dalam UU Ketenaga-kerjaan sudah diatur untuk itu, “lanjutnya.

Lanjutnya, perusahaan selain tidak mengindahkan aturan Disnaker tentang perlindingungan tenaga kerja juga tidak memberikan upah yang layak untuk karyawannya.
“ Tiga bulan digaji UMK habis itu cuman digaji Rp.900 ribu, ini sudah menyalahi aturan, Saya rasa, “ tutur Edward.
Dikisahkan kembali oleh Edward Kamaleng, kliennya tersebut datang padanya meminta bantuan hukum atas kecelakaan dan biaya pengobatan yang tidak ditanggung perusahaan ditempat Ia bekerja, sehingga luka dikakinya semakin parah karena terlindas forklip.
”Bulan mei yang lalu, ada klien kami yang datang ke kantor meminta bantuan hukum karena terlindas kendaraan berat (Forklift) di perusahaan dan ternyata di abaikan perobatannya oleh perusaan, serta tidak di tangani secara maksimal, yang mengakibatkan luka yang di alami oleh klien kami semakin bertambah parah,”jelasnya.
Edward sebelumnya berharap, PT. Tan Indo Sukses Plastik Manufacturing punya itikat baik dan bertanggung-jawab terhadap karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja, namun hal tersebut tidak dilakukan perusahaan sebagaimana mestinya.
“Tadinya saya berharap ada itikat baik dari perusahaan dan mereka juga mempunyai kewajiban secara hukum ketika ada karyawan mereka yang kena musibah mereka harus bertanggung-jawab secara penuh untuk perobatanya,”Lanjutnya.

Dengan tidak adanya itikat baik dari perusahaan kepada kliennya, Edward akan membawa permasalah Kliennya keranah hukum dengan melaporkan perusahaan tersebut ke Unit Pelasana Teknis (UPT) Daerah Pengawasan Ketenaga Kerjaan (DPKK) Kota Batam, agar hak-hak dari kliennya dapat diberikan secar penuh.
“Saya pikir ini harus di bawa keranah hukum, supaya hak dia terpenuhi, ada upaya kita untuk membawa masalah ini ke UPT pengawas tenaga kerja sehingga ada upaya untuk dilakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut,”paparnya.
Edward dalam keterangannya menyampaikan perusaan pengolahan limbah plastik ini milik WNA asal Thailand.
“PT. Tan Indo Sukses Plastik Manufacturing ini milik WNA Thailand dan pemiliknya tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia, “tutupnya.
Penulis : Bagus Alfianto
Editor : IKA






