TERDEPAN.CO.ID,BATAM–Tertunduk lesu dengan tangan terborgol, ketiga pelaku pencurian di gudang buah komplek MCP kecamatan Batu Ampar harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di hadapan hukum,Selasa(16/07/19) Batam.
Akibat perbuatan ke 3 pelaku yang berinisial DS alias D, TA alias T, dan I , korban serta selaku pemilik dari toko buah yang memiliki nama Debi Sulistiani tersebut, mengalami kerugian materi berupa uang tunai sebanyak Rp.80.000.000,00-, perhiasan emas, 1 unit laptop, dan perangkat CCTV yang turut di bawa oleh pelaku.
Kapolsek Batu Ampar AKP Reza Morandy Tarigan, menjelaskan kronologi awal kejadian pencurian tersebut berawal, saat korban mendapatkan informasi dari karyawan korban yang bernama Dedi Irawan, yang mendapati gudang buah milik korban sudah dalam keadaan terbuka.
“saat korban di tempat kuliah, korban dihubungi oleh karyawan korban yang bernama Dedi Irawan yang mendapati gudang buah milik korban sudah dalam keadaan terbuka,”jelasnya.
Kapolsek Batu Ampar Reza melanjutkan, setelah mendapati gudang buah miliknya dalam keadaan terbuka, serta kantor korban dalam keadaan berantakan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek Batu Ampar.
“korban yang mendapati gudang buah miliknya dalam keadaan terbuk, serta kantor korban dalam keadaan berantakan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek Batu Ampar untuk membuat laporan.
Dari ke 3 tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio yang merupakan hasil dari Kejahatan, serta 2 buah Kaca Nako berwarna putih bening, yang dirusak oleh pelaku saat menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya, ke 3 pelaku di ancam dengan pasal 363 ayat (3), ayat (4), ayat (5) KUHP Pidana tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan.
Penulis; Bagus Alfianto
Editor : IKA







