Marak Penipuan Penjualan Kavling Illegal BP Batam Himbau Masyarakat Berhati-hati

TERDEPAN.CO.ID,BATAM-Badan Pengusahaan (BP( Batam, menghimbau masyarakat untuk berhati-hati apabila ada oknum yang menawarkan penjualan Kavling Siap Bangun (KSB) Illegal.

Hal ini disampaikan saat diskusi tentang adanya aduan adanya Kavling Siap Bangun (KSB) yang terjadi di wilayah Batam yang ijinnya sudah di hentikan sejak tahun 2016, Jumat(02/08/19) di Gedung Marketing BP Batam.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Pengelolaan Lahan Imam Bachron berpesan, kepada masyarakat jika mengetahui kegiatan perusahaan yang menjual KSB di Batam dapat melaporkan ke BP Batam.

“jika masyarakat mengetahui kegiatan perusahaan yang menjual KSB di Batam, dapat melaporkan ke BP Batam, karena ijinnya sudah di hentikan sejak tahun 2016,”Jelas Imam Bachroni.

Dendi Gustinandar, Direktur Promosi dan Humas BP Batam menambahkan, jika masyarakat ingin mengetahui tentang leglitas lahan kavling tersebut, bisa mengirimkan lokasi kavling tersebut untuk mengetahui koordinatnya.

“jika masyarakat ingin mengetahui tentang legalitas lahan kavling tersebut bisa mengirimkan lokasi kavling tersebut untuk mengetahui koordinatnya untuk mengetahui lahan tersebut memiliki ijin atau tidk,”Imbuh Dendi Gusnandar.

Lanjutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan atau perorangan yang tetap nekat menjual KSB setelah tahun  2016 akan dikenakan sangsi berupa administrasi dan yang lebih beratnya kepada tindakan hukum pidana.

Edi Santoso selaku Kasubdit Pengamanan Instalasi dan Aset BP Batam juga menambahkan, bahwa hutan lindung aturannya sudah jelas sesuai dengan UUD yang mengatur tentang itu yaitu no 18 tahun 2013 dan UUD no 41tahun 1999 merupakan tindak pidana.

“Kalau hutan lindung itu jelas ada UUD yang mengatur tentang itu, yaitu UUD no 18 tahun 2013 dan UUD no 41 tahun 1999 yang menegaskan jika melanggar merupakan tindak pidana,”pungkas Edi.

 

Penulis : Bagus

Editor : IKA

TERDEPAN TV

Pos terkait