Kurang Separo yang Hadir Sidang Paripurna DPRD Kota Batam Sempat Diskor Sebanyak 2 Kali

Banyak bangku yang kosong karena peserta rapat yang hadir hanya 18 orang

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Sidang Paripurna ke-VIII DPRD kota Batam tentang penyampaian dan penjelasan Walikota Batam atas Ranperda Perubahan APBD kota Batam tahun anggaran 2019  yang di agendakan di mulai pada pukul 14.00 WIB, harus di skor sebanyak dua kali, karena tidak  memenuhi syarat, Senin(05/08/19) Batam.

Sidang Paripurna yang seharusnya di mulai pukul 14.00 WIB tersebut terpaksa diskor sebanyak dua kali, skor yang pertama oleh pimpinan sidang di skor selama 15 menit, karena dari 50 Anggota DPRD Kota Batam hanya di hadiri sebanyak 18 orang.

Bacaan Lainnya
Banyak bangku yang kosong karena peserta rapat yang hadir hanya 18 orang

Sampai berakhirnya skor yang pertama, jumlah anggota DPRD Kota Batam masih belum memenuhi syarat untuk memulai rapat paripurna yang harusnya berjumlah minimal lebih dari separo jumlah peserta namun kenyataannya yang hadir kurang dari separo jumlah anggota yang hadir sehingga dilakukan skor yang kedua kalinya oleh pimpinan DPRD Kota Batam selama 1 jam kedepan.

“ Karena hanya dihadiri oleh 18 anggota DPRD kota Batam sampai di ketoknya palu tanda skor kedua selama 1 jam di setujui peserta sidang Paripurna ke-VIII DPRD kota Batam tentang penyampaian dan penjelasan Walikota Batam atas Ranperda Perubahan APBD kota Batam tahun anggaran 2019, “ Zainal Abidin selaku ketua sidang.

Saat berita ini diunggah sidang lanjutan masih menunggu satu jam kedepan.

 

Penulis : Bagus

Editor : IKA

TERDEPAN TV

Pos terkait