TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 6.123,43 gram dan jenis Ekstasi sebanyak 39.870 butir dari 3 (tiga) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 2 (dua) orang tersangka peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kabid Brantas BNNP Kepri Kombes Pol. Arif Bastari, menyampaikan, Kedua tersangka ditangkap dalam kasus berbeda yaitu dari tangkapan limpahan Bea Cukai Batam dan anggota BNNP Kepri.
“Kasus tersebut didapat dari limpahan dari Bea Cukai Batam yang menangkap tersangka F (29th) WNI, pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019, sekira pukul 08.30 WIB bertempat di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, yang merupakan penumpang maskapai dari Batam menuju Semarang dengan membawa barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 895 gram yang ditemukan didalam tas ransel miliknya.
Sedangkan satu kasus berikutnya yaitu penangkapan yang langsung dilakukan oleh BNNP Kepri, pada Kamis tanggal 08 Agustus 2019, sekira pukul 15.00 WIB, dengan abarang bukti Ekstasi sebanyak 41.500 yang dibawa menggunakan Boat Viber dengan menggunakan 2 mesin didekat seputaran kecamatan Belakang Padang, yang sebelumnya dibuang oleh tersangka saat dilakukan pengejaran oleh petugas, “terang Arif.
Arif juga menegaskan kedua tersangka melakukan kegiatan terlarang ini sudah berulangkali dan dilakukan secara professional.
Dari jumlah 39.870 butir Ekstasi dan 6.123,43 gram Sabu kini sudah dilakukan pemusnahan oleh BNNP Kepri dengan cara dibakar di mesin Inseminator dengan disaksikan langsung oleh tersangka.
Dan atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Ika Ratna Dewi







