TERDEPAN.CO.ID, BATAM- Imigrasi Batam bersama Cyber Crime Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penipuan online yang dilakukan oleh 47 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan berkebangsaan Taiwan.
Penangkapan dilakukan di Ruko taman Niaga Sukajadi Blok K No 6-7 Batam Centre Kota Batam dan di Grand Orchid Blok A2 No 12A Batam Centre Kota Batam.
Adapun modus yang dilakukan orang asing dalam menjalankan kegiatan penipuan online di Batam dengan cara menghubungi korban yang berada di Negara mereka dan berpura-pura menjadi petugas Asuransi Kesehatan dan memerintahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang kerekening pelaku, ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Kepri, Zaeroji
Selain itu pelaku juga berpura-pura menawarkan permainan judi online kepda korban lainnya. Dalam melakukan kegiatan tersebut, diduga koordinator atau pimpinan pada kasus penipuan online ini, diotaki oleh CYJ dan AL.
Dari pengakuan WNA yang saat ini dikarantina di Kantor Imigrasi Kelas IA Batam mengakui diantara teman satu dan yang lainnya tidak saling kenal dan kedatangannya karena tertipu oleh rayuan teman yang mengkoordinir dari negaranya.
“ Kami dari Tiongkok dan kedatangan Saya ke Indonesia karena ditipu teman dan Kami tidak saling kenal satu dengan yang lainnya, “terang Si Koko yang tak mau disebut namanya.
Barang bukti berupa seragam polisi China yang teregistrasi dan didatangkan langsung dari Negara Tiongkok yang digunakan untuk mengelabuhi dan menyakinkan calon korbannya.
“ baju ini kami sudah cek, dibeli resmi di web kepolisian China menggunakan Id khusus sehingga mereka memiliki akses bisa membeli disitu, tidak seperti di Indonesia, ini dijual tidak sembarangan dan hanya orang tertentu yang bisa membeli seragam karena sudah terintegrasi nomornya, jadi mereka memakai Id palsu untuk membeli untuk dikirim diIndonesia, “kata Wakapolresta Barelang AKBP Mudji Supriyadi
Rencananya keseluruhan WNA asal Tiongkok dan Taiwan akan dilakukan Deportasi kenegara asal.
Penulis : Anton Zagoto







