Manajemen Lion Air Group Terapkan Langkah Antisipasi Penanganan Laptop Produk Apple Jenis MacBook Pro

Lion Air Group

TERDEPAN.CO.ID, JAKARTA – Manajemen Lion Air Group menerapkan kebijakan bagi penumpang Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) yang membawa  produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017, demi aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan langkah antisipasi penanganan jika tamu atau penumpang yang membawa produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) yaitu:

Bacaan Lainnya

Pertama, Melarang pengangkutan laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo.

Kedua, Jika dibawa sebagai bagasi kabin, Lion Air Group mengharuskan tamu atau penumpang untuk: 1. Tetap mematikan selama penerbangan termasuk tidak dalam keadaan sleep mode, 2. Tidak mengisi ulang baterai selama dalam penerbangan.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan aturan yang dirilis oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DGCA),  Federal Aviation Administration (FAA) atau Federasi Penerbangan Federal AS, European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) mengenai larangan membawa MacBook Pro (Retina 15-Inch), bahwa ditemukan permasalahan pada baterai laptop di produk Apple tersebut yang berpotensi menimbulkan gangguan (hazard)  terhadap faktor keselamatan perjalanan udara.

Danang  menyampaikan, selain produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi), pihak Lion Air Group masih memberlakukan pelarangan untuk membawa dan menggunakan perangkat portabel pengisi daya tambahan bateri (powerbank), dengan ketentuan, sebagai berikut:

Pertama, Selama berada di dalam pesawat dilarang menggunakan powerbank

Kedua, Sebelum keberangkatan, setiap tamu atau penumpang wajib melapor ke petugas secara detail tentang kapasitas powerbank yang dibawa.

Ketiga, Sesuai aturan, powerbank berkapasitas daya:

  1. maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).
  2. 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air Group.
  3. lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.

Ketentuan barang bawaan ke kabin (hand carry), aturan yang berlaku yaitu setiap pelanggan (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop/ perlengkapan bayi/ bahan membaca/ kamera/ tas jinjing wanita (hand luggage) sesuai ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin, ungkap Danang.

Editor : Anton Zagoto

TERDEPAN TV

Pos terkait